Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Beri Pernyataan Menohok

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 5
0
Terpidana Ricky Rizal/Ist

Terpidana Ricky Rizal/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meski demikian, hakim juga mengatakan ada beberapa hal yang dinilai meringankan RR dan turut diperhitungkan dalam putusan. Diketahui, RR memiliki istri dan 3 anak yang masih kecil

RUANGPOLITIK.COM —Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis usai menjalani proses peradilan sejak penghujung tahun 2022 lalu.

Terbaru, anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo baru saja divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

Ricky Rizal dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 sehingga sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan 8 tahun penjara. Namun berbeda dari usulan jaksa, Hakim akhirnya memberi hukuman lebih berat karena menimbang dua faktor di belakangnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Unsur yang memberatkan vonis Ricky di antaranya kerap menyampaikan kesaksian yang berbelit dan dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“(Pertama), terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Wahyu di persidangan.

“(Kedua), perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujarnya.

Meski demikian, hakim juga mengatakan ada beberapa hal yang dinilai meringankan RR dan turut diperhitungkan dalam putusan. Diketahui, RR memiliki istri dan 3 anak yang masih kecil.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucapnya.

Terlepas dari dera yang menimpanya, Ricky Rizal bersikukuh menyatakan bila dirinya tidak tahu menahu soal rencana Sambo Cs membunuh Brigadir J. Selain itu, RR juga mengklaim tidak pernah berniat untuk membunuh rekan kerjanya maupun terlibat dalam aksi pembunuhan.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar dia di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

Namun Ricky tidak bicara banyak setelah itu, kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada sang penasihat hukum.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Ricky.

Sebelum Ricky Rizal, hakim juga menjatuhi hukuman lebih berat pada terdakwa lain, termasuk Kuat Ma’ruf. Kuat divonis 15 tahun penjara karena secara sah terbukti memiliki andil dalam kematian Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JaksaelVonis RR
Previous Post

Konstituen Minta Dewan Pers Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Next Post

Bharada E Bakal Divonis Hari Ini

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Bharada E/Ist

Bharada E Bakal Divonis Hari Ini

Recommended

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

1 hari ago
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

2 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

1 bulan ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election