Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka
RUANGPOLITIK.COM — Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat rekomendasi ke Polri agar Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ditarik ke Polri untuk promosi jabatan.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa ‘memulangkan’ Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Zaenur mengatakan, pengembalian pegawai KPK ke instansi asalnya hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.
“Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka,” kata Zaenur, Senin (13/2/2023).
Ia juga mempersoalkan ada atau tidaknya dasar hukum yang membuat KPK seakan-akan tidak lagi menginginkan Karyoto dan Endar.
Zaenur mempertanyakan alasan langkah Firli meminta Polri menarik dua anggotanya pulang.
Menurutnya, permintaan Firli janggal. Sebab, permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan permintaan penarikan tersebut.
“Nah beredar kabar bahwa terjadi perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK soal kasus Formula E,” tutur Zaenur.
Ia memandang, jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya.
Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum.
Zaenur mengingatkan, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK.
Berdasarkan kode etik, kata Zaenur, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK. Kedua, mereka tunduk pada standar operasional prosedur (SOP). Ketiga,mereka tunduk pada peraturan perundang-undangan.
“Jadi memang loyalitas di KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, loyalitas itu kepada sistem,” tuturnya.
Dengan demikian, menurut Zaenur, ketika insan KPK memandang terdapat perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik, mereka harus menolak.
Dalam perkara ini, Zaenur menilai permintaan Firli agar Polri menarik Karyoto dan Endar sangat berbahaya.
“Kenapa? karena bagi para pegawai di KPK apalagi di bidang penyidikan, jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa ada dasar alasan yang sesuai dengan hukum, ini kan sangat berbahaya,” ujar Zaenur.
Sebelumnya, baik KPK maupun Polri telah mengkonfirmasi keberadaan surat rekomendasi dari Firli Bahuri agar Karyoto dan Endar Priantoro ditarik pulang ke instansi Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya menerima surat rekomendasi mengenai penarikan Karyoto dan Endar.
Listyo Sigit mengatakan, akan membahas rekomendasi Firli itu dan akan dirapatkan terlebih dahulu.
“Iya memang betul ada (suratnya). Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” kata Listyo Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan surat rekomendasi itu sudah diajukan sejak November 2022.
Ia menyebut, permintaan agar Karyoto dan Endar ditarik ke Polri berdasar pada keperluan pengembangan karir setiap pegawai negeri sipil yang ditugaskan di KPK.
Menurutnya, permintaan tersebut merupakan cara yang wajar dan tidak terkait masalah lainnya.
Sementara itu, sebelum isu penarikan tersebut mencuat, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Keduanya diadukan atas dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E. Diketahui, beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan pendapat di internal KPK.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)