• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DKPP Akan Gelar Sidang Kode Etik Besok Terkait Partai Kedaulatan Rakyat

by Rupol
in Nasional
440 14
0
485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memeriksa jajaran inti KPU dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Senin (13/2/2023).

Tidak hanya KPU, turut diadukan pula Ketua Bawaslu beserta jajarannya, Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono.

RelatedPosts

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Pemeriksaan itu akan dilaksanakan melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Senin (13/2),” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2023).

Perkara tersebut terdaftar dalam Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023. Dalam kasus ini, Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso bertindak sebagai pengadu.

Agenda pada sidang tersebut nantinya adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Teradu di antaranya ialah Ketua KPU RI beserta jajarannya, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz.

Dalam perkara ini, Ketua KPU dan jajarannya dituding tidak profesional dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Seluruhnya dianggap tidak melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat.

“Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal),” ujar Yudia.

Jajaran Bawaslu dianggap tidak bertugas secara profesional lantaran disebut telah mengenyampingkan bukti dokumen yang ada di dalam 38 flashdisk tersebut.

“Didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk,” kata Yudia.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Waspada Feminisida…! Aksi Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Pasangan Karena Gender

Next Post

Kontroversi Sistem Pemilu, Mahfud: Saya Memilih Apa Yang Diputuskan MK

Rupol

Next Post
Kontroversi Sistem Pemilu, Mahfud: Saya Memilih Apa Yang Diputuskan MK

Kontroversi Sistem Pemilu, Mahfud: Saya Memilih Apa Yang Diputuskan MK

Recommended

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

4 hari ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

5 hari ago

Trending

Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive