• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DKPP Akan Gelar Sidang Kode Etik Besok Terkait Partai Kedaulatan Rakyat

by Rupol
in Nasional
442 13
0
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memeriksa jajaran inti KPU dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Senin (13/2/2023).

Tidak hanya KPU, turut diadukan pula Ketua Bawaslu beserta jajarannya, Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono.

RelatedPosts

Sambut Baik Digitalisasi Bansos, Selly Gantina Tekankan Pendampingan dan Permudah Pengaduan

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

Pemeriksaan itu akan dilaksanakan melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Senin (13/2),” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2023).

Perkara tersebut terdaftar dalam Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023. Dalam kasus ini, Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso bertindak sebagai pengadu.

Agenda pada sidang tersebut nantinya adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Teradu di antaranya ialah Ketua KPU RI beserta jajarannya, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz.

Dalam perkara ini, Ketua KPU dan jajarannya dituding tidak profesional dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Seluruhnya dianggap tidak melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat.

“Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal),” ujar Yudia.

Jajaran Bawaslu dianggap tidak bertugas secara profesional lantaran disebut telah mengenyampingkan bukti dokumen yang ada di dalam 38 flashdisk tersebut.

“Didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk,” kata Yudia.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Waspada Feminisida…! Aksi Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Pasangan Karena Gender

Next Post

Kontroversi Sistem Pemilu, Mahfud: Saya Memilih Apa Yang Diputuskan MK

Rupol

Next Post
Kontroversi Sistem Pemilu, Mahfud: Saya Memilih Apa Yang Diputuskan MK

Kontroversi Sistem Pemilu, Mahfud: Saya Memilih Apa Yang Diputuskan MK

Recommended

Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, ASR: Kenapa Harus Terusik

Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, ASR: Kenapa Harus Terusik

10 jam ago
Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah Penataan Parkir

Pemko Payakumbuh Kaji Penutupan Sejumlah Penataan Parkir

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

3 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive