• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
21 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Permahi Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Fahmi: Meningkatkan KKN Ala Orba

by Rupol
in Kilas Update
439 14
0
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR, Senin (16/12023).

Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun. Bila maksimal tiga periode, maka masa jabatan kepala desa bisa sampai 27 tahun.

RelatedPosts

Sukseskan TMMD ke-129, Dandim 0306/50 Kota Apresiasi Insan Pers

Kota Payakumbuh Membawa Pulang Dua Penghargaan Dalam Kompetisi Inovasi Teknologi Tepat Guna Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Pendapatan Daerah Kota Payakumbuh Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Diproyeksikan Mencapai Rp789,75 Miliar

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Menurut Permahi, perpanjangan masa jabatan kades bisa merusak demokrasi.

“Bagi kami, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase Orde Baru,” kata Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Setelah reformasi, UU Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintahan Daerah mengatur. masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode. Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur palng lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kini, justru muncul wacana satu periode 9 tahun.

Menurut Permahi, perpanjangan masa jabatan itu bisa meningkatkan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perilaku penyimpangan politik yang traumatis bagi rakyat dari era Orde Baru.

“Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka, yang ikut mendeklaratifkan menolak dan menumbangkan pemerintahan orde baru yang otoritarian, mempunyai riwayat yang jelas bahwa praktek pemerintahan yang cukup lama di zaman itu sangat membuka ruang bagi aktivitas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang tentunya berujung pada ketimpangan sosial maupun ekonomi,” kata Fahmi Namakule.

Menurut Fahmi, pertimbangan para kades yang menginginkan masa jabatan sampai 9 hingga 27 tahun sarat muatan politik praktis. Alasan menghindari efek keterbelahan pasca-pilkades tidak bisa diterima Permahi. Apalagi, ada dana desa yang rentan disimpangkan.

“Selain itu perihal moratorium pemilihan kepala desa, penunjukan pejabat pelaksana sampai dengan soalan dana desa ini menjadi satu alasan baku yang semata-mata sasaranya berujung pada perpanjangan masa jabatan Kades, bagi kami pertimbangan ini bukan merupakan hal yang urgen” tegas Fahmi.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: PermahiTolak kades jabat 9 tahun
Previous Post

Survei LSI: PDIP Kuat di Sumatera dan Jateng, Banten dan DKI Basis PKS

Next Post

Jokowi Kaget Kaesang Berniat Masuk Politik

Rupol

Next Post
Gibran Rakabumingraka & Kaesang Pangarep/Ist

Jokowi Kaget Kaesang Berniat Masuk Politik

Recommended

Banggar DPR Desak Purbaya yang Belum Beri Laporan Profil Utang pemerintah

Banggar DPR Desak Purbaya yang Belum Beri Laporan Profil Utang pemerintah

6 jam ago
Sukseskan TMMD ke-129, Dandim 0306/50 Kota Apresiasi Insan Pers

Sukseskan TMMD ke-129, Dandim 0306/50 Kota Apresiasi Insan Pers

10 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

Kado Kemerdekaan, Gubernur ASR Teken Pergub yang Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Persen

2 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive