Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur Hidup, Ini Alasannya

by Rupol
in Nasional
459 5
0
496
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada.

RUANGPOLITIK.COM — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkap alasan kenapa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Ia menjelaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo karena tuntutan ke Sambo sudah maksimal.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

“Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya. Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah 20 tahun penjara, sementara pidana paling tinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Fadil menyebut hal meringankan malah bisa menjadi penyebab tuntutan jadi lebih rendah.

“Pidana sementara tertinggi 20 tahun, ini sudah di atas tertinggi. Tentu hal yang meringankan nggak ada. Kecuali saya tuntut 20 tahun beliau, terdakwanya saya tuntut, mungkin ada yang meringankan, karena masih ada yang lebih tinggi, seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan, benar nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya,” ucap Fadil.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Jaksa awalnya menyatakan Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa menyebut Sambo terbukti memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Selain itu, jaksa menyatakan motif pembunuhan berencana tidak menjadi fokus utama.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” pungkas jaksa. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur HidupIni Alasannya
Previous Post

Roundup: Soal Warung Kecil Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

Next Post

Daftar Caketum PSSI, GETOne: Erick Akan Transformasi Sepakbola Indonesia

Rupol

Next Post
Daftar Caketum PSSI, GETOne: Erick Akan Transformasi Sepakbola Indonesia

Daftar Caketum PSSI, GETOne: Erick Akan Transformasi Sepakbola Indonesia

Recommended

Kadis Kesehatan Limapuluh Kota Yulia Masna Sampaikan 3 Alasan Terkait Gedung Publik Safety Center (PSC) 119 Belum di Fungsikan

LSM GIB Minta Ke Bupati Safni Agar Mengevaluasi Jabatan Kepala Puskesmas Berlatar Belakang Bidan, Begini Respon Kadis Kesehatan dan Kapus

1 hari ago
Wawako Payakumbuh Buka Liga Silaturahmi Perisai 2025

Wawako Payakumbuh Buka Liga Silaturahmi Perisai 2025

4 hari ago

Trending

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

7 hari ago
Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 minggu ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 minggu ago
Warga Koto Tuo Kabupaten  Limapuluh Kota Minta  Solusi Ke Bupati Terkait Drainase yang Bermasalah

Warga Koto Tuo Kabupaten Limapuluh Kota Minta Solusi Ke Bupati Terkait Drainase yang Bermasalah

4 minggu ago

Terkait Penyegelan, Pengelola AWK Cafe Angkat Bicara

4 minggu ago
Adanya Keluhan Para Pedagang, Bidang Pasar Payakumbuh Lakukan Pembenahan Saluran Air di Blok Timur Pusat Pasar Pertokoan Payakumbuh

Adanya Keluhan Para Pedagang, Bidang Pasar Payakumbuh Lakukan Pembenahan Saluran Air di Blok Timur Pusat Pasar Pertokoan Payakumbuh

4 minggu ago
Wawako Payakumbuh Buka Secara Resmi Seleksi Calon Anggota Paskibraka

Wawako Payakumbuh Buka Secara Resmi Seleksi Calon Anggota Paskibraka

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election