• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
21 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Sepakat dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Kejagung: Ada Kesamaan Niat

by Ruang Politik
in Kilas Update
432 13
0
Terdakwa Putri Candrawathi/Ist

Terdakwa Putri Candrawathi/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Martin Lukas selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana ini terbilang ringan

RUANGPOLITIK.COM—Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi komentar dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terkait tuntutan hukuman selama 8 tahun bagi terdakwa Putri Candrawathi.

RelatedPosts

Ikatan Keluarga Besar Alumni SMPN Tanjung Pati 1980/2025. Gelar Festival Karaoke 2026

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar GPM

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Harkitnas Ke 118

Diketahui bahwa kuasa hukum dan keluarga Brigadir J tidak setuju dengan tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi dalam perkara tersebut.

Martin Lukas selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana ini terbilang ringan.

Dia menyebut ketidakadilan hukum di Indonesia tengah dirasakan oleh keluarga Brigadir J saat ini.

“Dalam hal ini Putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawa Yosua ataupun perampasan nyawa Yosua,” kata Simon kepada awak media.

“Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan hanya dihargai tuntutan 8 tahun?” ujarnya menambahkan.

Meski demikian, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa tuntutan hukuman yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo itu sudah tepat lantaran Putri tidak berperan dalam eksekusi tersebut.

“Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda,” ujar Fadil.

“Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu,” tuturnya kemudian.

Fadil memaparkan bahwa peran Putri Candrawathi dalam perkara tersebut sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa berada di lokasi yang sama, mengetahui rencana pembunuhan, namun tidak turut terlibat dalam mengeksekusi Brigadir J.

“Sama dengan Kuat Ma’ruf, Kuat Ma’ruf ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan,” katanya.

Jampidum menyatakan bahwa tuntutan hukuman selama delapan tahun yang diberikan kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sudah tepat.

Meskipun JPU telah memohon kepada Majelis Hakim untuk hukuman terdakwa, namun keputusan tertinggi yang menentukan tetap ada di tangan Majelis Hakim.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Sambo CsPCPNJaksel
Previous Post

Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan…

Next Post

Cak Nun Akui Sedang ‘Kesambet’ Usai Videonya Kritik Pemerintah Viral di Medsos

Ruang Politik

Next Post
Cak Nun Akui Sedang ‘Kesambet’ Usai Videonya Kritik Pemerintah Viral di Medsos

Cak Nun Akui Sedang 'Kesambet' Usai Videonya Kritik Pemerintah Viral di Medsos

Recommended

Ikatan Keluarga Besar Alumni SMPN Tanjung Pati 1980/2025. Gelar Festival Karaoke 2026

Ikatan Keluarga Besar Alumni SMPN Tanjung Pati 1980/2025. Gelar Festival Karaoke 2026

20 jam ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar GPM

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar GPM

23 jam ago

Trending

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Survei: 69 Persen Masyarakat Indonesia Tak Suka Israel

Survei: 69 Persen Masyarakat Indonesia Tak Suka Israel

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive