• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekda Papua Muhammad Ridwan Gantikan Sementara Lukas Enembe

by Ruang Politik
in Daerah
453 4
0
Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tugasnya digantikan usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK. /Humas Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tugasnya digantikan usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK. /Humas Papua

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu, 11 Januari 2023

RUANGPOLITIK.COM —Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, usai Lukas Enembe jadi tahanan.

Setelah penangkapan Enembe oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi infrastruktur Papua, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan penugasan Muhammad Ridwan.

RelatedPosts

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

PDIP Minta BPBD Sulteng Gerak Cepat Atasi Gempa

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu, 11 Januari 2023.

Muhammad Ridwan akan menggantikan sementara tugas Enembe supaya tidak terjadi kekosongan tampuk kuasa. Pun begitu roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat agar dipastikan terus bergulir.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Benny Irwan, Rabu, 11 Januari 2023.

Penunjukkan ini, kata Benny bersesuaian dengan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Di dalamnya dijelaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Masih dalam aturan serupa, jika yang bersangkutan tidak memiliki wakil, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Seperti penjelasan Pasal 65 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014, sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Kendati melaksanakan tugas rutin pemerintahan, pengganti sementara tidak bisa mengambil alih kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis, baik dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, maupun kebijakan strategis lainnya.

Berlandaskan amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, Benni melanjutkan, jika status hukum kepala daerah naik jadi terdakwa, yang bersangkutan dalam hal ini Lukas Enembe akan secara otomatis diberhentikan sementara, untuk kemudian ditugaskan penjabat gubernur.

Untuk diketahui, Lukas Enembe ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023. Lukas ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur di daerah Papua.

Ketua KPK, Firli Bahuri di kesempatan lain menegaskan tim penyidik telah memeriksa 76 orang saksi dan menggeledah enam lokasi yang tersebar di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Menyusul penggeledahan di lokasi-lokasi itu, ia dan jajarannya kini telah menyita aset dan memblokir rekening gendut Enembe berisikan uang sejumlah Rp76,2 miliar.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Gubernur PapuaKemendagriPapuaSertijab
Previous Post

Indonesia Bakal Calonkan Diri Kembali Jadi Anggota DK PBB Tahun 2029-2030

Next Post

Tolak Tawaran Sebagai Cawapres, Luhut: Saya Pensiun 2024

Ruang Politik

Next Post
Tolak Tawaran Sebagai Cawapres, Luhut: Saya Pensiun 2024

Tolak Tawaran Sebagai Cawapres, Luhut: Saya Pensiun 2024

Recommended

TMMD Ke 129, Kodim 0306/50 Kota Membangun Nagari Buluah Kasok Kecamatan Harau

TMMD Ke 129, Kodim 0306/50 Kota Membangun Nagari Buluah Kasok Kecamatan Harau

1 hari ago
Dari  Suliki, Pemkab Lima Puluh Kota Upayakan Mitigasi Bencana  Dengan Pengukuhan Kampung Siaga Bencana (KSB)

Dari  Suliki, Pemkab Lima Puluh Kota Upayakan Mitigasi Bencana  Dengan Pengukuhan Kampung Siaga Bencana (KSB)

3 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive