• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

by Rupol
in Nasional
447 9
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem

RUANGPOLITIK.COM  – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Surat dengan No: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 tersebut dilayangkan pada Selasa (3/12/2023) dan ditandatangani oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dan Wakil Sekjen Hermawi Taslim.

RelatedPosts

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menegaskan bahwa Yuwono Pitandi bukan lagi berstatus sebagai anggota atau kader partai seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem,” katanya dalam keterangannya, Rabu (4/12/2023).

Willy menjelaskan status keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II tahun 2019 yang telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Partai NasDem bahwa setiap anggota dapat diberhentikan. Anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Hal itu dijelaskan di dalam ayat 2 huruf b.

Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, menyebutkan anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.

Kemudian, Willy juga menjelaskan bahwa DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota partai yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.

Berdasarkan data DPP Partai NasDem, Yuwono tidak memperbarui KTA tersebut. Dengan demikian kata dia, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai NasDem.

“Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

“Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materiil terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Jika JR dikabulkan, maka kemungkinan pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.

“Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup,” ungkap wakil ketua Baleg DPR RI ini.(FSL)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Jangan Main CatutNasDem: Yuwono Pintadi Keluar dari NasDem
Previous Post

Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan

Next Post

Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Rupol

Next Post
Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Recommended

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

9 jam ago
Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

9 jam ago

Trending

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

4 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive