BULELENG – Perubahan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada akses bantuan pendidikan sejumlah siswa Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Huda, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Siswa yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP) kini kehilangan bantuan, meskipun kondisi ekonomi keluarga mereka masih tergolong membutuhkan.
Persoalan tersebut mencuat saat Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyerap aspirasi wali murid MIS Al Huda dalam kegiatan reses beberapa waktu lalu. Kepala MIS Al Huda, Nunuk Ikhtiarini, S.Pd., M.Pd., menyampaikan langsung keluhan terkait perubahan data desil yang berimbas pada terhentinya bantuan PIP bagi sejumlah peserta didik.
Nunuk mengungkapkan, perubahan klasifikasi kesejahteraan keluarga membuat sejumlah siswa yang sebelumnya masuk sebagai penerima bantuan tidak lagi mendapatkan PIP. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, terlebih mereka masih membutuhkan bantuan tersebut untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Persoalan semakin rumit karena para wali murid belum memahami mekanisme pengajuan keberatan apabila data desil yang tercatat dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga sebenarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kariyasa menegaskan pemerintah harus memastikan perubahan sistem pendataan tidak justru merugikan masyarakat yang secara nyata masih membutuhkan perlindungan sosial, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Jangan sampai karena perubahan data desil, anak-anak yang orang tuanya masih membutuhkan bantuan justru kehilangan kesempatan memperoleh dukungan pendidikan. Kita harus melihat kondisi riil keluarga mereka, bukan hanya melihat angka yang muncul dalam sistem,” tegas Kariyasa.
Menurutnya, DTSEN pada dasarnya merupakan langkah penting untuk mengintegrasikan data sosial ekonomi masyarakat agar penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Namun, akurasi data harus menjadi perhatian utama. Pemutakhiran data juga wajib disertai mekanisme koreksi yang mudah diakses masyarakat.
DTSEN Jangan Sampai Memutus Akses Bantuan Pendidikan
Kariyasa menilai, persoalan yang dialami siswa MIS Al Huda menjadi contoh penting bahwa ketidaktepatan pendataan dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat. Dalam hal bantuan pendidikan, kesalahan klasifikasi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menghambat keberlanjutan pendidikan anak.
Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendukung upaya pemerintah membangun satu basis data sosial ekonomi nasional yang terintegrasi. Namun, penerapannya harus tetap berlandaskan keadilan sosial dan tidak mengabaikan kondisi faktual masyarakat.
Kariyasa juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya patokan mutlak dalam menentukan kelayakan penerima bantuan. Verifikasi lapangan tetap diperlukan, terutama ketika masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara klasifikasi data dan keadaan ekonomi sebenarnya.
“Data itu seharusnya membantu negara mengenali masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai data justru membuat masyarakat yang membutuhkan menjadi tidak terlihat oleh negara. Kalau ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi faktual, harus ada ruang untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua potensi kesalahan yang harus dihindari dalam pelaksanaan pendataan bantuan sosial, yakni inclusion error atau masuknya masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, serta exclusion error ketika masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdata sebagai penerima.
Dalam kasus MIS Al Huda, Kariyasa menilai potensi kesalahan pengelompokan tersebut perlu segera ditelusuri karena menyangkut akses bantuan pendidikan bagi siswa yang masih membutuhkan dukungan ekonomi.
Desak Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah dan Verifikasi Faktual
Sebagai tindak lanjut, Kariyasa mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi terhadap perubahan desil keluarga siswa yang berdampak pada penghentian bantuan PIP.
Ia meminta pemerintah membuka kesempatan verifikasi ulang bagi keluarga yang merasa klasifikasi kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses tersebut harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga aparat desa dan kelurahan.
Selain itu, mekanisme pengajuan keberatan atau sanggahan perlu disosialisasikan secara luas melalui sekolah, madrasah, dan pemerintah desa. Dengan demikian, masyarakat mengetahui saluran pengaduan serta tahapan yang harus ditempuh untuk memperbaiki data.
Kariyasa juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, serta kementerian yang menangani pendidikan, termasuk Kementerian Agama. Koordinasi tersebut diperlukan agar persoalan yang dialami siswa madrasah tidak luput dari perhatian pemerintah.
“Kalau memang kondisi ekonomi keluarga masih membutuhkan, tentu harus ada mekanisme untuk mengusulkan kembali dan memverifikasi datanya. Jangan sampai orang tua harus berjuang sendiri mencari informasi, sementara mereka tidak tahu harus mengadu ke mana,” tambahnya.
Menurut Kariyasa, pemerintah desa dan kelurahan harus dilibatkan secara aktif dalam proses pemutakhiran data. Aparat di tingkat lokal dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dapat membantu memberikan gambaran faktual mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi dampak perubahan desil terhadap akses bantuan pendidikan, termasuk PIP. Perubahan klasifikasi data semestinya tidak langsung menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi keluarga tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaian data dengan kriteria program.
Aspirasi Wali Murid Jadi Peringatan bagi Pemerintah
Kariyasa menyebut persoalan yang disampaikan wali murid MIS Al Huda kemungkinan bukan satu-satunya kasus. Perubahan klasifikasi desil berpotensi menimbulkan persoalan serupa di daerah lain apabila tidak diimbangi mekanisme verifikasi dan pengaduan yang efektif.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengukur keberhasilan DTSEN dari jumlah data yang berhasil diintegrasikan atau kecepatan pemutakhiran. Hal terpenting adalah memastikan data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat dan menjadi dasar penyaluran bantuan secara adil.
“Jangan hanya melihat data dari belakang meja. Turunlah dan dengarkan masyarakat. Ada orang tua yang berharap anaknya tetap bisa sekolah dengan bantuan PIP, tetapi sekarang mereka kehilangan bantuan dan bahkan tidak tahu bagaimana cara menyanggah datanya. Ini realitas yang harus dijawab pemerintah,” ungkapnya.
Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan akan terus mendorong kebijakan perlindungan sosial yang berpihak kepada masyarakat kecil, termasuk memastikan persoalan ketidaktepatan pendataan tidak menghilangkan kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan.
Kariyasa berharap aspirasi dari Buleleng tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola DTSEN sekaligus memastikan penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran.
“Tujuan kita bukan menolak DTSEN. Kita ingin DTSEN benar-benar menjadi instrumen yang membantu rakyat. Data boleh diperbarui, sistem boleh berubah, tetapi jangan sampai rakyat kecil yang justru menanggung akibatnya. Negara harus hadir memastikan anak-anak yang membutuhkan tetap mendapatkan hak dan kesempatan untuk belajar,” pungkasnya.