RUANGPOLITIK.COM — Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, KPU terus melakukan persiapan terutama penyediaan kotak suara yang menggunakan bahan kardus yang tak mudah rusak.
“Iya kami mempertimbangkan menempuh kebijakan kotak suara yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berbahan karton duplexs kedap air seperti di Pemilu 2019. Namun dari spesifikasi barangnya besok akan kami perkuat, sehingga lebih kokoh dan tidak mudah rusak,” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Sudrajat menjelaskan, penggunaan kardus untuk kotak suara juga berkaitan dengan efesiensi anggaran Pemilu 2024. Selain itu, faktor KPU kembali menggunakan kardus karena keterbatasan tempat penyimpanan
“Hal tersebut karena pertimbangan efesiensi anggaran, keterbatasan tempat gudang penyimpanan,” ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk tak lagi menggunakan bahan aluminium. Alasannya ialah karena kotak suara berbahan alumunium tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Oleh karena itu KPU, kata Hasyim, tidak selalu punya anggaran yang memadai setiap tahun untuk menempatkan kotak-kotak suara tersebut.
“Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara, BMN,” kata Hasyim dalam sambutannya dalam Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, di Kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).
“Mengelolanya menjadi berat bagi KPU karena tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yang memadai untuk menempatkan kotak-kota suara ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasyim juga khawatir kotak suara BMN ini akan berakhir di barang loakan. Mengingat barang alumunium masih punya nilai jual. Sementara di satu sisi KPU tidak punya wewenang terhadap kotak-kotak suara dengan status BMN tersebut jika pemilu sudah selesai.
“Yang paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar, loak ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa apa-apa. Mau diambil juga bukan punya kita,” jelasnya.
“Maka kotak aluminum ini sangat menggoda. Nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar,” sambungnya.
Sehingga dengan digantinya kotak suara berbahan alumunium dengan kotak suara berbahan dasar douplex yang statusnya bukan BMN, persoalan kotak suara yang terbengkalai tidak lagi jadi masalah. Sebab KPU bisa langsung memusnahkannya setelah proses pemilu selesai.
“Maka itu kita ganti dengan kotak douplex, karton douplex tahan air sejak pemilu 2019, karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara tapi barang habis pakai. Setelah pemilu, kemudian (kotak suara) dihapus dengan cara lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” tegas Haysim.
Sebelumnya, KPU menggunakan kotak suara kardus pada Pemilu Serentak 2019. Mereka tak lagi menggunakan kotak suara yang dibuat dari aluminium. Keputusan itu menuai kritik, terutama dari kubu oposisi. Kotak suara kardus dinilai mudah rusak dan dapat mempengaruhi integritas pemilu.
Saat itu, KPU menjawab kritik dengan mendemonstrasikan kekuatan dupleks yang digunakan untuk membuat kotak suara. Bahkan, Ketua KPU RI periode 2017-2022 Arief Budiman duduk di atas kotak suara kardus dalam demonstrasi itu.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)