Menurut Bagja, hingga kini pihaknya belum menemukan unsur pelanggaran dalam isu tersebut. Kecuali isu di media, dia menyebut belum ada bukti kuat yang bisa membuktikan hal itu
RUANGPOLITIK.COM —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan warga untuk melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun Bawaslu soal isu dugaan intimidasi KPU untuk meloloskan tiga partai dalam proses verifikasi faktual.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berjanji bakal menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan bukti pelanggaran administrasi.
“Silakan saja dilaporkan kepada DKPP atau Bawaslu. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa menindaklanjutinya,” kata Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Menurut Bagja, hingga kini pihaknya belum menemukan unsur pelanggaran dalam isu tersebut. Kecuali isu di media, dia menyebut belum ada bukti kuat yang bisa membuktikan hal itu.
Bagja menilai, isu dugaan mobilisasi disertai ancaman yang dilakukan KPU untuk meloloskan partai tertentu bisa dibawa ke ranah pidana. Nantinya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu yakni pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sementara, jika ditemukan unsur pelanggaran kode etik pegawai KPU, akan ditangani oleh DKPP.
“Kalau ada tindak pidananya, bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman sentra Gakkumdu, polisi dan jaksa. Jika ada pelanggaran kode etik maka dapat dilaporkan kepada DKPP,” katanya.
Seorang petugas KPUD yang tidak disebutkan namanya sempat mengungkap upaya mobilisasi KPU pusat lewat KPU provinsi untuk meloloskan PKN, Partai Gelora, dan Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam sebuah forum resmi di Ancol, petugas tersebut bahkan menyebut Komisioner KPU, Idham Kholiq mengancam mengirim petugas KPU di daerah ke rumah sakit jika tidak mengikuti instruksi pusat.
Idham tak membantah pernyataan itu. Namun, itu menurutnya disampaikan bukan terkait untuk meloloskan partai tertentu di Pemilu, melainkan arahan agar KPU di daerah mengikuti isi edaran yang dikeluarkan pusat.
“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE-nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” kata Idham, Senin malam (19/12/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)