RUANGPOLITIK.COM — Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Kendati demikian, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies itu tidak etis.
“Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB [Anies Baswedan] dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis. Telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi
Pernyataan Bawaslu dikritik oleh pengamat politik, Siti Zuhro menyebut tidak ada yang masalah dengan safari politik Anies Baswedan di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya bakal calon presiden dari NasDem itu tidak melakukan kampanye misalnya ajakan untuk mencoblos dirinya di Pilpres 2024 mendatang.
“Tinggal buka aja peraturannya. Apa yang dia langgar? Kan dia nggak gubernur lagi, dia sudah lepas. Apakah dia mensosialisasikan diri dan turun seperti itu termasuk kampanye? Apakah dia bilang pilih saya? Kan ndak,” katanya kepada wartawan, Minggu (18/12) di Jakarta.
“Jadi kriteria kampanye itu apa, kriteria curi start itu apa. Kalau kriteria kampanye yang dilakukan oleh Anies itu masuk, mungkin kena. Tapi kalau dia cuman ketemu, nggak ada ajakan pilih saya, itu bukan (kampanye.red),” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, banyak para tokoh lain yang melakukan hal serupa. Misalnya Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir, yang di sisi lain mereka berdua masih menjabat.
“Ini (Anies.red) pengangguran ini kan, kalau yang punya tatakrama banget dia tau aturan main kan siapapun yg menjabat. Kalau dia (anies) mengatakan pilih saya, kampanyekan diri, itu kampanye. Dia nggak kampanye, cuma ketemu, acaranya apa, seminar. Kalau hanya itu tidak ada aturan main ,” tegasnya.
Siti mengingatkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya menggunakan dasar hukum kuat untuk menyebut Anies sudah melanggar Pemilu. Jika tidak ada dasar, Siti mempertanyakan kenapa bisa ada tudingan curi start.
“Karena Bawaslu itu orang hukum, sudah paham ada fakta hukumnya. Ketika menuduh itu ada fakta hukumnya, jangan ketika mengatakan dia curi start, kampanye, ternyata fakta hukumnya nggak ada,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)