• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jawab Sengketa Pemilu, KPU: Siap Tempuh Mediasi dengan Partai Ummat Besok

by Rupol
in Nasional
438 14
0
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Partai Ummat pada Jumat (16/12) telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

RelatedPosts

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Kariyasa Adnyana: DTSEN Jangan Menjadi Alasan Negara Meninggalkan Rakyat yang Membutuhkan

Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan siap untuk menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (19/12), terkait dengan gugatan sengketa yang dilayangkan partai tersebut kepada Bawaslu RI.

“KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Langkah tersebut, menurut Idham, merupakan wujud sikap KPU RI yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa KPU RI telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Jakarta, Rabu (14/12).

Kedua KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Yang kedua, KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Siti Zuhro: Anies Itu Pengangguran Bukan Pejabat Publik, Tidak Ada Kampanye ‘Pilih Saya’

Next Post

Zulfan Lindan: Anies Harus Menjadi Ketum NasDem Agar Selamat di Pemilu 2024

Rupol

Next Post
Zulfan Lindan: Anies Harus Menjadi Ketum NasDem Agar Selamat di Pemilu 2024

Zulfan Lindan: Anies Harus Menjadi Ketum NasDem Agar Selamat di Pemilu 2024

Recommended

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

4 hari ago
Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive