Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahas Pasal Zina Masuk Ranah Private, Wamenkumham: Tidak Ada Satu Agamapun Yang Memperbolehkan Zina!

by Rupol
in Nasional
411 27
0
468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Ramai-ramai kritikan soal pasal zina yang termaktub di KUHP dan dianggap melanggar wilayah private dikritisi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Terlebih adanya masukan kepada pemerintah jika perzinahan masuk dalam ranah private bukan publik, sehingga ini akan mengancam industri pariwisata yang menjadi sumber besar dalam devisa negara.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

“Saya yakin dan percaya, tidak ada satupun agama mengatakan perzinahan itu perbuatan sah menurut agama masing-masing,” ujar Edward dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).

Menurutnya perbuatan tindak pidana perzinahan akan tetap menjadi delik aduan. Namun, kata Edward, yang dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum hanya orang-orang tertentu saja sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat.

Adapun pihak yang dapat membuat aduan telah diatur dalam pasal 417 ayat (2) antara lain, suami, istri, orang tua atau anaknya. Ia menyebut hal ini bertujuan untuk mengejawantahkan nilai-nilai masyarakat Indonesia dan penghormatan terhadap lembaga perkawinan.

Edward menambahkan terkait pasal soal kumpul kebo tercantum dalam pasal 411-413. Pasal ini berisi ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp 10 juta’.

Sementara pada ayat 2, dijelaskan bahwa perbuatan itu tidak akan dituntut kecuali ada pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan atau orangtua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan. Dalam hal ini, syarat kepala desa sebagai pengadu juga dihapuskan.

Tak cuma itu, perbuatan yang disebut ‘perzinaan’ atau persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri juga akan dipidana paling lama setahun dan denda Rp 10 juta.

Meski demikian, kata Edward, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali jika pemeriksaan belum dimulai.

Editor: Ivo Yasmiati
(Rupol)

Previous Post

Erick Thohir Tampil di Akun FIFA Komentari Final Piala Dunia, Sinyal Pimpin PSSI? 

Next Post

KUHP Pasal Zina di Aceh Tidak Berlaku, Ada Undang-Undang Khusus

Rupol

Next Post
KUHP Pasal Zina di Aceh Tidak Berlaku, Ada Undang-Undang Khusus

KUHP Pasal Zina di Aceh Tidak Berlaku, Ada Undang-Undang Khusus

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election