• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
24 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PBB Protes KUHP, DPR: Hukum Indonesia Tak Bisa Diintervensi

by Rupol
in Nasional
443 4
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam siaran resminya, PBB mengaku prihatin, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.

“Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” isi penyataan PBB, Kamis (8/12).

RelatedPosts

DPR Minta Pemerintah Perkuat Jaminan Sosial dan Anggaran Penanganan Gempa NTT

Komisi VIII DPR Minta Penanganan Gempa NTT Prioritaskan Pencarian Korban dan Respons Darurat

Banggar DPR Desak Purbaya yang Belum Beri Laporan Profil Utang pemerintah

Aksi protes yang dilayangkan oleh Perwakilan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terhadap pengesahan KUHP dinilai melanggar konsitutusi. Dan negara atau lembaga asing tidak boleh melakukan intervensi kebijakan dalam negeri Indonesia.

Sikap ini disampaikan oleh politisi Golkar Dave Akbarshah Fikarno, Selasa (13/12). Ia menegaskan sebagai negara yang berdaulat Indonesia berhak menentukan keputusan hukum bebas dari intervensi asing.

“Tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa di-drive (disetir) negara asing,” kata Dave.

Dave menerangkan, Indonesia memiliki ahli hukum yang banyak dan proses revisi KUHP juga sudah dibahas cukup lama.

“Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU kita sendiri, kita tidak mempermasalahkan UU negara lain. Dan ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapapun, karena justru ini bakal melindungi kalau dipelajari secara detail,” ujar Ketum PPK Kosgoro 57 ini.

Menurut Dave lumrah jika ingin memberi masukan, tetapi hak Indonesia untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut. Dave tak sependapat jika KUHP yang baru disahkan tersebut melanggar hukum HAM. Justru dengan hadirnya KUHP warga asing di Indonesia mendapat perlindungan.

Ia meminta seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di RI untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.

“Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indonesia sebaiknya mempelajari dahulu isi substansi daripada aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat,” tandas Dave.

Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis pernyataan itu.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Cak Imin: Koalisi Sono Rawan Bubar, Gerindra-PKB Solid

Next Post

PAN Hormati Pilihan Politik Ridwan Kamil Masuk Partai Golkar

Rupol

Next Post
PAN Hormati Pilihan Politik Ridwan Kamil Masuk Partai Golkar

PAN Hormati Pilihan Politik Ridwan Kamil Masuk Partai Golkar

Recommended

Ketua DPRD Payakumbuh Nilai Penyelenggara Indonesia Horse Racing Merdeka CUP 2026 Sebagai Salah Satu Sentra Olahraga Berkuda

Ketua DPRD Payakumbuh Nilai Penyelenggara Indonesia Horse Racing Merdeka CUP 2026 Sebagai Salah Satu Sentra Olahraga Berkuda

21 jam ago
Pemko Payakumbuh Dukung Pengembangan Olahraga

Pemko Payakumbuh Dukung Pengembangan Olahraga

21 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Pengurus KAN Koto Nan Ompek Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

Pengurus KAN Koto Nan Ompek Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

2 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive