• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Dua Opsi untuk Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2024

by Rupol
in Nasional
476 5
0
515
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru

RUANGPOLITIK.COM — Sesuai aturan yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu ini diteken oleh Jokowi pada 12 Desember 2022.

Perppu tersebut salah satunya mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.

RelatedPosts

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Aturan Pemilu yang baru memberikan dua opsi kepada partai politik (parpol) lama yang lolos ke DPR. Parpol di DPR boleh tetap memakai nomor urut lama atau memilih mengikuti undian di Pemilu 2024.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan pemberitaan detikcom, saat itu ada 14 parpol yang mendapatkan nomor urut. Berikut ini daftar parpol peserta Pemilu 2019 dan nomor urutnya:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat

Sedangkan yang bisa lolos ke Senayan pada 2019 karena memenuhi ambang batas hanya ada 9 partai. Sembilan parpol ini berarti bisa tetap memakai nomor urut sebelumnya saat Pemilu 2024. Opsi kedua, parpol-parpol ini boleh saja mengikuti undian jika ingin mengubah nomor urut.

Berikut ini daftarnya:

– PDIP (nomor urut 3)
– Gerindra (nomor urut 2)
– Golkar (nomor urut 4)
– PKB (nomor urut 1)
– NasDem (nomor urut 5)
– PKS (nomor urut 8)
– Partai Demokrat (nomor urut 14)
– PAN (nomor urut 12)
– PPP (nomor urut 10)

Sementara itu, untuk parpol yang tidak memenuhi suara ambang batas dan parpol baru akan menggunakan nomor urut baru. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 14 Desember 2022, pukul 19.30 WIB.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Editor: Syafri Ario
(Rupol) 

Tags: Ini Dua Opsi untuk Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2024
Previous Post

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Parpol Besok

Next Post

Laksamana Yudo Margono Tidak Persoalkan Deddy Corbuzier Dapat Gelar Letkol Tituler

Rupol

Next Post
Laksamana Yudo Margono Tidak Persoalkan Deddy Corbuzier Dapat Gelar Letkol Tituler

Laksamana Yudo Margono Tidak Persoalkan Deddy Corbuzier Dapat Gelar Letkol Tituler

Recommended

TMMD Ke 129, Kodim 0306/50 Kota Membangun Nagari Buluah Kasok Kecamatan Harau

TMMD Ke 129, Kodim 0306/50 Kota Membangun Nagari Buluah Kasok Kecamatan Harau

10 jam ago
Dari  Suliki, Pemkab Lima Puluh Kota Upayakan Mitigasi Bencana  Dengan Pengukuhan Kampung Siaga Bencana (KSB)

Dari  Suliki, Pemkab Lima Puluh Kota Upayakan Mitigasi Bencana  Dengan Pengukuhan Kampung Siaga Bencana (KSB)

3 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive