• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
24 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Dua Opsi untuk Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2024

by Rupol
in Nasional
473 5
0
512
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru

RUANGPOLITIK.COM — Sesuai aturan yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu ini diteken oleh Jokowi pada 12 Desember 2022.

Perppu tersebut salah satunya mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Aturan Pemilu yang baru memberikan dua opsi kepada partai politik (parpol) lama yang lolos ke DPR. Parpol di DPR boleh tetap memakai nomor urut lama atau memilih mengikuti undian di Pemilu 2024.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan pemberitaan detikcom, saat itu ada 14 parpol yang mendapatkan nomor urut. Berikut ini daftar parpol peserta Pemilu 2019 dan nomor urutnya:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat

Sedangkan yang bisa lolos ke Senayan pada 2019 karena memenuhi ambang batas hanya ada 9 partai. Sembilan parpol ini berarti bisa tetap memakai nomor urut sebelumnya saat Pemilu 2024. Opsi kedua, parpol-parpol ini boleh saja mengikuti undian jika ingin mengubah nomor urut.

Berikut ini daftarnya:

– PDIP (nomor urut 3)
– Gerindra (nomor urut 2)
– Golkar (nomor urut 4)
– PKB (nomor urut 1)
– NasDem (nomor urut 5)
– PKS (nomor urut 8)
– Partai Demokrat (nomor urut 14)
– PAN (nomor urut 12)
– PPP (nomor urut 10)

Sementara itu, untuk parpol yang tidak memenuhi suara ambang batas dan parpol baru akan menggunakan nomor urut baru. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 14 Desember 2022, pukul 19.30 WIB.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Editor: Syafri Ario
(Rupol) 

Tags: Ini Dua Opsi untuk Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2024
Previous Post

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Parpol Besok

Next Post

Laksamana Yudo Margono Tidak Persoalkan Deddy Corbuzier Dapat Gelar Letkol Tituler

Rupol

Next Post
Laksamana Yudo Margono Tidak Persoalkan Deddy Corbuzier Dapat Gelar Letkol Tituler

Laksamana Yudo Margono Tidak Persoalkan Deddy Corbuzier Dapat Gelar Letkol Tituler

Recommended

Wawako Elzadaswarman Pimpin Tim II Safari Ramadan Pemko Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Pimpin Tim II Safari Ramadan Pemko Payakumbuh

7 jam ago
Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

7 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

3 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

1 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive