Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KUHP Baru: Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Dipenjara Sampai 4 Tahun atau Denda Rp200 Juta

by Ruang Politik
in Kilas Update
416 32
0
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baik Pasal 218 dan 219 ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan secara tertulis oleh Presiden dan atau Wakil Presiden

RUANGPOLITIK.COM —Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih tercantum.

Meski mendapat banyak kritikan, pemerintah tampaknya tetap memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Hal itu terlihat dalam Pasal 218 yang mengatur mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan atau Wakil Presiden.

“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta),” kata ayat (1) Pasal 218.

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” ucap ayat (2) menambahkan.

Sedangkan bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden yang menyebarkan ujaran atau kontennya ke media sosial, mendapat ancaman hukuman penjara lebih lama.

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tutur Pasal 219.

Baik Pasal 218 dan 219 ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan secara tertulis oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.

“Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” ucap penjelasan Pasal 218 ayat (1).

Sedangkan yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan atau Wakil Presiden.

“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan atau Wakil Presiden,” ujar penjelasan tersebut.

“Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, pengesahan RKUHP dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KUHPKUHP BaruRuang Politik
Previous Post

Pengacara Ismail Bolong Diam-Diam Keluar Lobi Bareskrim

Next Post

Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi untuk 3 Pelanggaran Ini!

Ruang Politik

Next Post
Polda Metro Jaya akan memberlakukan lagi tilang manual, setelah sempat memberlalukan tilang elektronik/RuPol

Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi untuk 3 Pelanggaran Ini!

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election