• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KUHP Baru: Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Dipenjara Sampai 4 Tahun atau Denda Rp200 Juta

by Ruang Politik
in Kilas Update
417 31
0
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baik Pasal 218 dan 219 ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan secara tertulis oleh Presiden dan atau Wakil Presiden

RUANGPOLITIK.COM —Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih tercantum.

Meski mendapat banyak kritikan, pemerintah tampaknya tetap memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut.

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Zona Integritas Dinas Koperasi dan IKM Payakumbuh Menuju WBBM

Hal itu terlihat dalam Pasal 218 yang mengatur mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan atau Wakil Presiden.

“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta),” kata ayat (1) Pasal 218.

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” ucap ayat (2) menambahkan.

Sedangkan bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden yang menyebarkan ujaran atau kontennya ke media sosial, mendapat ancaman hukuman penjara lebih lama.

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tutur Pasal 219.

Baik Pasal 218 dan 219 ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan secara tertulis oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.

“Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” ucap penjelasan Pasal 218 ayat (1).

Sedangkan yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan atau Wakil Presiden.

“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan atau Wakil Presiden,” ujar penjelasan tersebut.

“Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, pengesahan RKUHP dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KUHPKUHP BaruRuang Politik
Previous Post

Pengacara Ismail Bolong Diam-Diam Keluar Lobi Bareskrim

Next Post

Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi untuk 3 Pelanggaran Ini!

Ruang Politik

Next Post
Polda Metro Jaya akan memberlakukan lagi tilang manual, setelah sempat memberlalukan tilang elektronik/RuPol

Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi untuk 3 Pelanggaran Ini!

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

4 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

6 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive