RUANGPOLITIK.COM — Akhirnya Ismail Bolong secara sembunyi mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait tambang ilegal pada Selasa (6/12). Ia masuk melalui pintu yang terletak di basement parkiran Gedung Bareskrim Polri. Ismail disebut telah tiba sejak pukul 11.30 WIB.
Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Pipit menyebut saat ini Ismail tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Iya betul (hadir). Sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Kendati demikian, Pipit belum menjelaskan lebih lanjut apakah Ismail Bolong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka.
Ismail sempat dipanggil pada 29 November lalu namun mangkit dengan alasan sakit. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan hal itu disampaikan oleh Ismail melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.
Kemudian pada 1 Desember anak dan Istri Ismail Bolong menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal.
Hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menyebut istri dan anak Ismail Bolong diduga terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan menduduki jabatan penting di sebuah korporasi.
“Itu kan korporasi, anaknya sebagai Dirut, istrinya yang melakukan transaksi,” kata Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).
Sosok Ismail Bolong jadi sorotan publik usai mengeluarkan pengakuan pernah menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Uang yang diserahkan kepada Komjen Agus disebutnya sebagai uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tak lama setelah pengakuan itu Ismail menyampaikan permintaan maaf. Dalihnya saat itu, pernyataan soal setoran kepada Kabareskrim keluar karena dirinya berada di bawah Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Namun tak lama kemudian muncul laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus Ismail Bolong yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu tercatat dalam LHP dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Saat jadi Kadiv Propam, Sambo adalah orang yang memproses kasus Ismail.
Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.
“Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,” ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Komjen Agus sendiri membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.
“Seingat saya enggak pernah ya, saya belum lupa ingatan. Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar (diperiksa),” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).
Agus bahkan menyeret kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus iniSambo menjadi terdakwa pembunuh Brigadir J.
Menurutnya, laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang yang diteken oleh Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi. Dia menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.
“Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.
“Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya,” kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)