RUANGPOLITIK.COM — Dalam aksi protes yang disampaikan oleh Fraksi PKS di DPR saat pengesahan RKHUP Selasa (6/12), Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walk out (WO) saat rapat paripurna berlangsung.
Iskan mengaku tak setuju dengan 2 pasal yang dianggap masih karet dan dapat menjebak masyarakat yang ingin meyampaikan orasinya. Ia menganggap ini menciderai demokrasi. Rakyat akan kehilangan hak bicara.
“Itu akan mencederai reformasi ya, karena nanti akan menjadi pasal karet. Jadi siapapun nanti presidennya akan bisa rakyat itu dikriminalisasi ini kan perjuangan pro demokrasi. Dan itu yang kita tidak setuju, yang paling utama itulah,” kata Iskan di depan Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Iskan menyebut tak setuju dengan pengesahan Pasal 240 dan 218 dalam RKHUP. Menurutnya penerapan pasal tersebut akan membuat masyarakat takut untuk bersuara.
“Pasal 240 Rancangan KUHP itu disampaikan setiap orang yang menghina pemerintah, lembaga negara di muka umum bisa dipidanakan maksimal 3 tahun, inikan akan takut berarti berbicara,” tutur Iskan.
“Yang kedua pasal 218 di situ khusus menghina presiden dan wakil presiden di muka umum itu juga 3 tahun. Jadi itu pasal yang itu seharusnya kan kalau menghina itu ada di pasal tentang pidana umum, itu yang kita inginkan. Demokrasi akan turun,” katanya.
Momen itu terjadi di tengah rapat paripurna di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat itu dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.
Iskan menyampaikan keberatannya pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, pasal 218 terkait penghinaan terhadap preisden dan wakil presdien. Dia meminta pasal itu dicabut. Iskan juga menyampaikan dirinya akan menggugat pasal itu ke MK.
“Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting,” ujarnya.
Dasco lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai komitmen yakni sebatas catatan.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)