• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Dukung Pasal Pro HAM di RKHUP

by Rupol
in Nasional
442 5
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Akhirnya Indonesia memiliki Kitab Undang Hukum Pidana (KHUP) yang disahkan hari ini oleh DPR, Selasa (6/12). Sejumlah pasal didalam KHUP ini dianggap pro HAM dan didukung oleh aktivis HAM. Komnas HAM menilai ada pasal-pasal di RKHUP yang pro terhadap penegakan HAM, namun ada juga pasal yang  rawan pelanggaran HAM.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing membacakan 3 desakan Komnas HAM atas RKUHP. Selain desakan soal genosida dan kejahatan kemanusiaan, dia menyebut pasal kebebasan beragama, pasal tentang aborsi dan penghinaan presiden serta wapres.

“Komnas Ham mendesak agar, satu, tindak pidana khusus, dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan, ke dalam RKUHP dihapuskan. Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan,” ucap Uli.

Pertama, penghapusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 440 RKUHP. Kedua, penghukuman pejabat publik atau pelaku yang melakukan intimidasi, dan penyiksaan di proses penegakan hukum dalam Pasal 529 RKUHP.

“Seperti yang kita ketahui, pasal ini merupakan pengakuan terhadap konvensi anti-penyiksaan yang sudah kita ratifikasi tahun 1998. Dan sekarang sudah diadopsi ke KUHP, sehingga pelaku penyiksaan itu diancam dengan pidana,” ungkap Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Selain itu, Komnas HAM mendukung RKHUP dalam menormakan pidana kerja sosial, dan pengawasan sebagai salah satu bagian pidana pokok Pasal 65 ayat (1) RKUHP.

“Ketiga, juga kita berikan apresiasi karena untuk sanksi itu tidak hanya berupa penjara, tetapi juga pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai adalah satu pidana pokok,” tuturnya.

Abdul Haris menyebut pidana kerja sosial akan mempengaruhi jumlah terpidana di penjara yang jumlahnya saat ini overcapacity. Abdul Haris menuturkan kondisi penjara yang overcapacity kerap menimbulkan pelanggaran HAM.

“Yang menurut kita akan sangat berimplikasi pada jumlah terpidana yang harus menjalani hukuman di penjara. Kita tahu bahwa mereka itu sudah sangat membludak dan menimbulkan pelanggaran HAM,” terang dia.

Sebelumnya, Komnas HAM mendesak agar beberapa pasal dalam RKHUP dihapus. Pasal-pasal tersebut dinilai Komnas HAM menghalangi penyelesaian perkara dan rawan melanggar HAM.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

RelatedPosts

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

Previous Post

Sidang RKHUP Hari Ini, DPR Sahkan Jadi UU

Next Post

Hari Kedua Erupsi Gunung Semeru, Letusan dan Gempa Guguran Masih Mendominasi

Rupol

Next Post
Erupsi Gunung Semeru/Ist

Hari Kedua Erupsi Gunung Semeru, Letusan dan Gempa Guguran Masih Mendominasi

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

1 hari ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive