• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Sebaiknya Hentikan Revisi UU IKN, Pemberian HGB 160 Tahun Untuk Investor Langgar Konstitusi

by Rupol
in Nasional
426 23
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kritikan atas proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang digagas pemerintah datang dari banyak kalangan. Pasalnya revisi UU IKN yang sedang digesa saat ini sangat merugikan negara ke depannya. Tak hanya itu, juga dianggap pelanggaran konstitusi terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang memakan waktu 160 tahun lamanya.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin, Minggu (4/12) yang meminta pemerintah menghentikan rencana untuk mendorong revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terkait pengaturan jaminan hak atas tanah selama 160 tahun kepada investor.

RelatedPosts

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Menurutnya pemberian hak atas tanah selama 160 tahun dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) telah melanggar konstitusi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21-22/PUU/2007 yang membatalkan HGB 80 tahun sekaligus di muka.

“Jika 80 tahun saja melanggar konstitusi apalah lagi 160 tahun,” tegas Iwan.

Ia juga berpendapat jika pemerintah akan mengakali hambatan aturan semacam itu dengan cara memberikan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan perikatan dengan menjanjikan perpanjangan dan pembaruan sekaligus sebanyak dua kali sehingga berjumlah 160 tahun.

“Akal-akalan semacam ini mereflisikan bahwa pemegang HPL telah bertindak sebagai pemegang hak atas tanah secara perdata biasa bukan turunan hak publik negara,” ungkap Iwan.

Jika dilanjutkan, praktik itu menurutnya mirip dengan menghidupkan Kontrak Karya dimana negara atau pemrintah menjanjikan perjanjiam perdata yang mensejajarkan dirinya dengan investor.

“Kebijakan semacam ini justru menghasilkan situasi dimana IKN kelak adalah kapling-kapling dari investor semata,” kata Iwan.

Iwan juga menilai, UU IKN kurang atraktif dalam menggaet investor yang ingin menanamkan modal di Nusantara.

“Padahal dalam kajian awalnya, gagasan pemerintah memindahkan IKN ke Kalimantan Timur bercermin dari kegagalan Jakarta selama ini sebagai ibu kota negara tumbuh disetir pemodal, timpang, dan jauh dari nilai-nilai kota yang sejahtera, berkelanjutan serta ramah lingkungan,” Iwan.

Dia mengungkapkan, revisi IKN yang diusulkan pemerintah memberi pesan bahwa sejak awal proyek pemindahan ibukota begitu mudah disetir oleh keinginan investor.

“Bukankah IKN kelak tumbuh sebagai kota yang sama saja dengan gaya pembangunan Jakarta. Bahkan jauh lebih buruk dari sisi pertanahan sehingga regulasinya dimiliki dan dikendalikan oleh pemodal internasional ketimbang kedaulatan sebuah ibu kota negara,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: #ikn
Previous Post

Viral Soal Private Jet Anies, Ini Penjelasan NasDem

Next Post

Selain Korupsi, Lukas Enembe Juga Terancam Kena Pasal TPPU

Rupol

Next Post
Selain Korupsi, Lukas Enembe Juga Terancam Kena Pasal TPPU

Selain Korupsi, Lukas Enembe Juga Terancam Kena Pasal TPPU

Recommended

Upacara HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Sang Merah Putih Berkibar, Payakumbuh Bertabur Prestasi, Wali Kota Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Upacara HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Sang Merah Putih Berkibar, Payakumbuh Bertabur Prestasi, Wali Kota Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

7 jam ago
168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

7 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive