• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Sebaiknya Hentikan Revisi UU IKN, Pemberian HGB 160 Tahun Untuk Investor Langgar Konstitusi

by Rupol
in Nasional
424 23
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kritikan atas proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang digagas pemerintah datang dari banyak kalangan. Pasalnya revisi UU IKN yang sedang digesa saat ini sangat merugikan negara ke depannya. Tak hanya itu, juga dianggap pelanggaran konstitusi terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang memakan waktu 160 tahun lamanya.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin, Minggu (4/12) yang meminta pemerintah menghentikan rencana untuk mendorong revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terkait pengaturan jaminan hak atas tanah selama 160 tahun kepada investor.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Menurutnya pemberian hak atas tanah selama 160 tahun dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) telah melanggar konstitusi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21-22/PUU/2007 yang membatalkan HGB 80 tahun sekaligus di muka.

“Jika 80 tahun saja melanggar konstitusi apalah lagi 160 tahun,” tegas Iwan.

Ia juga berpendapat jika pemerintah akan mengakali hambatan aturan semacam itu dengan cara memberikan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan perikatan dengan menjanjikan perpanjangan dan pembaruan sekaligus sebanyak dua kali sehingga berjumlah 160 tahun.

“Akal-akalan semacam ini mereflisikan bahwa pemegang HPL telah bertindak sebagai pemegang hak atas tanah secara perdata biasa bukan turunan hak publik negara,” ungkap Iwan.

Jika dilanjutkan, praktik itu menurutnya mirip dengan menghidupkan Kontrak Karya dimana negara atau pemrintah menjanjikan perjanjiam perdata yang mensejajarkan dirinya dengan investor.

“Kebijakan semacam ini justru menghasilkan situasi dimana IKN kelak adalah kapling-kapling dari investor semata,” kata Iwan.

Iwan juga menilai, UU IKN kurang atraktif dalam menggaet investor yang ingin menanamkan modal di Nusantara.

“Padahal dalam kajian awalnya, gagasan pemerintah memindahkan IKN ke Kalimantan Timur bercermin dari kegagalan Jakarta selama ini sebagai ibu kota negara tumbuh disetir pemodal, timpang, dan jauh dari nilai-nilai kota yang sejahtera, berkelanjutan serta ramah lingkungan,” Iwan.

Dia mengungkapkan, revisi IKN yang diusulkan pemerintah memberi pesan bahwa sejak awal proyek pemindahan ibukota begitu mudah disetir oleh keinginan investor.

“Bukankah IKN kelak tumbuh sebagai kota yang sama saja dengan gaya pembangunan Jakarta. Bahkan jauh lebih buruk dari sisi pertanahan sehingga regulasinya dimiliki dan dikendalikan oleh pemodal internasional ketimbang kedaulatan sebuah ibu kota negara,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: #ikn
Previous Post

Viral Soal Private Jet Anies, Ini Penjelasan NasDem

Next Post

Selain Korupsi, Lukas Enembe Juga Terancam Kena Pasal TPPU

Rupol

Next Post
Selain Korupsi, Lukas Enembe Juga Terancam Kena Pasal TPPU

Selain Korupsi, Lukas Enembe Juga Terancam Kena Pasal TPPU

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive