• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Selain Korupsi, Lukas Enembe Juga Terancam Kena Pasal TPPU

by Rupol
in Nasional
440 5
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait perkara dimaksud

RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saa ini KPK sedang mengusut dugaan aliran uang milik Lukas.

“Kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait perkara dimaksud, termasuk informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/12/2022).

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Ali mengatakan, pihaknya saat ini tidak hanya fokus pada aspek pemenjaraan pidana bagi para pelaku korupsi. Namun, juga mengoptimalkan asset recovery. Salah satunya dengan cara menerapkan pasal TPPU.

“Satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah TPPU karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang) ke aset yang bernilai ekonomis,” ujar dia.

Seperti diketahui, KPK mendalami pengeluaran uang untuk kepentingan pribadi Lukas Enembe. Lembaga antikorupsi ini meyakini sebagian barang yang dibeli Lukas berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Informasi ini didalami dengan memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Wilicius. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/12/2022).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Lukas Enembe Juga Terancam Kena Pasal TPPUSelain Korupsi
Previous Post

Pemerintah Sebaiknya Hentikan Revisi UU IKN, Pemberian HGB 160 Tahun Untuk Investor Langgar Konstitusi

Next Post

Prof Hotman Siahaan: Langkah PAN Usung Ganjar-Erick Thohir di Pilpres Rasional

Rupol

Next Post
Prof Hotman Siahaan: Langkah PAN Usung Ganjar-Erick Thohir di Pilpres Rasional

Prof Hotman Siahaan: Langkah PAN Usung Ganjar-Erick Thohir di Pilpres Rasional

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive