Jadi ada uang sebesar Rp100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34
RUANGPOLITIK.COM — Kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022 semakin terkuak. Dalam persidangan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar mengungkap ada sejumlah uang sumbangan dari para orang tua mahasiswa yang telah dibantu dipergunakan untuk keperluan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.
Asep Sukohar yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Dokter NU Lampung saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif Ali Karomani dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/11) seperti dikutip dari antara.
“Jadi ada uang sebesar Rp100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34,” kata Asep Sukohar yang menjadi Koordinator Tim Kesehatan saat gelaran Muktamar ke-34 NU itu.
Dia menjelaskan terdapat tiga orang tua yang meminta tolong kepadanya untuk minta disampaikan kepada rektor agar anak-anaknya bisa masuk ke Unila.
Baca:
korban-ham-berat-talangsari-tolak-kepres-jokowi-penyelesaian-lewat-tim-ppham/
“Saya sampaikan ke rektor kemudian pak rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, kebetulan mereka mau,” kata dia.
Asep mengatakan sumbangan yang diberikan para orang tua calon mahasiswa tersebut bervariasi dari mulai Rp250 juta, Rp100 juta, dan Rp300 juta.
“Ya, ada salah seorang yang memberikan Rp350 juta, kemudian Rp100 juta dipakai untuk kegiatan organisasi. Jadi yang diberikan ke Budi Sutomo waktu itu Rp250 juta,” kata dia.
Asep menyebutkan keperuntukkan uang tersebut guna melaksanakan tes cepat (rapid test) serta konsumsi serta lainnya saat Muktamar NU ke-34 dilaksanakan di Lampung pada Desember 2021 itu.
Salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Andi Desfiandi bertanya kepada Asep selaku saksi apakah pemakaian uang Rp100 juta tersebut sudah melalui persetujuan Karomani atau belum. Asep Sukohar pun menjawab sudah sepengetahuan rektor dan orang tua mahasiswa. “Ya, sudah,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.
Namun yang dapat hadir hanya dua orang saksi di antaranya Prof Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
Sedangkan tiga saksi yang tak hadir di antaranya Cici dari kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.
Adapun terkait pengakuan Wakil Rektor Unila soal sumbangan ke muktamar NU yang digelar awal Januari lalu, Ketua PB Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi saat dikonfirmasi menjawab, “Jangan mencatut nama NU untuk kegiatan korupsi.”
Fahrur mengatakan, “Saya rasa itu tidak benar dan kalau ada pasti di luar sepengetahuan panitia, karena kepanitiaan sudah mempunyai anggaran yang jelas dan dilaporkan semuanya.”
“Kita pasti menolak jika ada sumbangan tidak halal,” imbuhnya.
Fahrur pun menyatakan laporan anggaran muktamar yang memilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU itu pun sudah dipertanggungjawabkan.
“Sudah [dipertanggungjawabkan laporannya] dan tidak ada laporan pemasukan tersebut, mungkin tersangka menggunakan secara pribadi atas inisiatifnya sendiri bukan secara resmi diserahkan kepada panitia,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)