RUANGPOLITIK.COM ‐‐ Buruh menolak keputusan pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Pasalnya, beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai bersifat inkonstitusional atau tidak sah di mata hukum.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai jika pemerintah memaksa menggunakan aturan yang cacat, artinya pemerintah tak memiliki perspektif bagaimana melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Padahal mandat dari konstitusi negara itu adalah bagaimana menjamin kepastian kerja dan pendapatan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Nining kepada wartawan.
Menurut Nining, PP 36/2021 juga menjauhkan buruh dari upah dan kehidupan yang layak. Sebab, menggunakan skema dalam aturan tersebut, kenaikan UMP akan sangat kecil.
Padahal, ia melihat kenaikan upah buruh dengan kondisi saat ini harusnya bisa mencapai 30 persen.
“Apalagi dengan berbagai kenaikan kebutuhan pokok, kenaikan listrik,kenaikan BBM bahkan kenaikan PPN 11 persen berimbas kepada semua kebutuhan hidup termasuk harga kos/kontrak rumah sedangkan upah buruh semakin dikikis,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati