• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR: Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden di RKUHP Dibatasi dalam Bentuk Fitnah

by Ruang Politik
in Nasional
432 18
0
Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari/Ist

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taufik menilai klausa ini mesti dibatasi dalam bentuk fitnah, yakni tuduhan yang diketahui tidak benar. Dia menyebut pembatasan ini diperlukan untuk menjaga demokrasi dari perilaku otoritarian

RUANGPOLITIK.COM —Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyarankan pemerintah untuk memperjelas maksud dari klausa menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun aturan mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Bab II RKUHP.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Taufik menilai klausa ini mesti dibatasi dalam bentuk fitnah, yakni tuduhan yang diketahui tidak benar. Dia menyebut pembatasan ini diperlukan untuk menjaga demokrasi dari perilaku otoritarian.

“Jadi kalau seseorang melakukan penyerangan, masuk kategori menuduh sesuatu yang tidak benar. Ini untuk menjaga negara demokrasi agar tidak mengarah ke otoriarian,” kata Taufik dalam rapat kerja DPR Komisi Hukum bersama Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 9 November 2022.

Taufik mengusulkan hal yang sama terhadap aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa umum. Menurut dia, penghinaan ini hendaknya dibatasi bahwa yang dimaksud penghinaan adalah perbuatan fitnah atau tuduhan yang diketahui tidak benar.

“Jadi buktinya objektif, kalau penghinaan subjektif. Kalau kita buat ukurannya jadi objektif, yaitu menuduh sesuatu yang tidak benar atau fitnah, semuanya jadi objektif sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kemenkumham menampung masukan DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bakal menampung catatan yang dipaparkan Komisi Hukum. Adapun usulan Taufik disebut Eddy dimaksudkan untuk mencegah multitafsir. Ia meminta anggota dewan untuk memasukkan catatan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

“Karena kita baru membahas pada tanggal 21 November, jadi silakan saja untuk memasukkan apa yang tadi disampaikan oleh teman-teman dewan ke dalam inventaris masalah,” urainya.

Edward menampik jika aturan ini bakal membatasi kebebasan berpendapat dan demokrasi. “Kebebasan berekspresi diwujudkan salah satunya dalam unjuk rasa. Pemerintah ingin menyatakan di dalam penjelasan itu bahwa unjuk rasa tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah,” kata dia.

DPR Komisi Hukum menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan agenda pemaparan hasil dialog publik tentang RKUHP pada Rabu (9/11/2022). Edward menerangkan ada lima pasal yang dihapus dalam draft akhir RKUHP.

Pada 6 Juli 2022, RKUHP memuat 632 pasal. Sementara pada 9 November 2022, pasal RKUHP berkurang menjadi 627. Adapun perubahan ini dibagi menjadi empat bagian, yakni reformulasi, penghapusan, penambahan, dan reposisi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: DPR RIRKUHPRuang Politik
Previous Post

Dugaan Pembunuhan Berencana, Korban Kanjuruhan Polisikan PSSI

Next Post

Anggota DPR Sorot Pasal Hukum Adat di RKUHP

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi RKUHP/Ist

Anggota DPR Sorot Pasal Hukum Adat di RKUHP

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

18 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

1 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive