• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggota DPR Sorot Pasal Hukum Adat di RKUHP

by Ruang Politik
in Nasional
446 4
0
Ilustrasi RKUHP/Ist

Ilustrasi RKUHP/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anggota DPR Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyarankan agar living law atau hukum adat bukan dimaknai sebagai delik adat, melainkan sanksi adat

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Hukum DPR menaruh perhatian pada pasal yang mengatur hukum adat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Dalam draft akhir RKUHP yang disetorkan pemerintah kepada DPR, aturan ihwal hukum adat tertuang dalam pasal 2.

Pasal ini menerangkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku. Sehingga, seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam RKUHP.

RelatedPosts

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Adapun pada bagian penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa hukum pidana adat ini didasarkan pada delik adat.

Anggota DPR Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyarankan agar living law atau hukum adat bukan dimaknai sebagai delik adat, melainkan sanksi adat.

Sehingga, kata dia, pasal ini tidak diartikan sebagai delik tidak tertulis yang bisa serta-merta dijatuhkan pada seseorang.

“Jadi sanksi adat yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutus tindak pidana yang bisa juga dipidanakan dengan sanksi adat,” kata Taufik dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (9/11/2022).

Taufik menjelaskan, penggunaan delik adat berpotensi memunculkan banyak tindak pidana adat baru yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Buntutnya, kata dia, semangat RKUHP untuk mengurangi kriminalisasi tidak tercapai.

Menurut Taufik, pergantian delik ini penting agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana dan asas kepastian hukum dalam konstitusi. Oleh sebab itu, hukum yang hidup dalam masyarakat mesti ditafsirkan sebagai sanksi adat, alih-alih delik adat.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, sependapat dengan Taufik. Menurut dia, pasal 2 RKUHP mesti ditempatkan sebagai sanksi adat.

“Posisinya bukan delik adat, tapi sanksi adat yang sangat beragam. Sanksi adat di Batak berbeda dengan Dayak. Semangatnya keberagaman suku dan memelihara kearifan lokal yang jadi cara terbaik untuk menyelesaikan itu,” kata Hinca.

Ia menilai mestinya bukan delik adat yang dihidupkan, melainkan sanksi adat yang bisa digunakan hakim sebagai opsi penjatuhan sanksi.

“Bukan delik adatnya yang dihidupkan, tapi sanksi adat yang dijatuhkan hakim untuk jadi pilihannya. Dan itu akan tetap hidup apa yang kita sebut keberagaman adat itu,” tandasnya.

Adapun anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menilai living law tidak boleh dianggap remeh. Ia berharap implementasi RKUHP soal hukum adat ini bisa sinkron kala dipraktikkan di lapangan.

“Jangan sampai negara mengakui, tapi di lapangan tidak sinkron dan kontradiksi. Oleh karena itu, mari kita rekonstruksi living law di masyarakat dan mereka berusaha menterjemahkan keistimewaan yang diberikan negara,” kata Nasir.

Hari ini, DPR Komisi Hukum menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan agenda pemaparan hasil dialog publik tentang RKUHP yang digelar di 11 kota. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan ada lima pasal yang dihapus dalam draft akhir RKUHP.

Pada 6 Juli 2022, RKUHP memuat 632 pasal. Sementara pada 9 November 2022, pasal RKUHP berkurang menjadi 627. Adapun perubahan ini dibagi menjadi empat bagian, yakni reformulasi, penghapusan, penambahan, dan reposisi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRKUHPRuang Politik
Previous Post

DPR: Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden di RKUHP Dibatasi dalam Bentuk Fitnah

Next Post

PM Inggris Ingin ‘Labrak’ Vladimir Putin di KTT G20 di Bali

Ruang Politik

Next Post
Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak/Ist

PM Inggris Ingin 'Labrak' Vladimir Putin di KTT G20 di Bali

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

1 hari ago
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

2 hari ago

Trending

Kasus Bullying Berulang di ICBS, DPR: Dinas Pendidikan Perlu Lakukan Pengawasan

Kasus Bullying Berulang di ICBS, DPR: Dinas Pendidikan Perlu Lakukan Pengawasan

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive