RUANGPOLITIK.COM— Kinerja KPK dalam memberantas korupsi masih disangsikan sejumlah pihak, hal ini karena KPK dinilai tidak tegas dalam menyeret kasus kelas kakap yang melibatkan petinggi partai. Seperti yang disampaikan oleh Damai Hari Lubis, praktisi hukum dan aktivis saat dihubungi RuPol, Sabtu (5/11). Ia meminta KPK tidak hanya berhenti di kasus Cak Imin yang terseret dalam kasus ‘kardus durian’ namun juga politisi lain.
“Mungkin hanya sekedar alih isu untuk perekonomian yg akan membelit negara. Jika benar serius, Muhaimin sudah lama di tangkap, orang pelaku lainnya ditangkap dan divonis. Lalu jika KPK serius, tidak hanya Muhaimin tapi juga Zulhas dan Airlangga sama-sama punya catatan hukum kelam,” tegasnya.
Pakar hukum ini mengkritik KPK agar berpihak kepada rakyat karena, aksi koruptor ini sudah merugikan negara. Dan diminta tindakan tegas.
“KPK pura-pura lupa terhadap kasus yang melibatkan mereka pada kasus masing-masing. Harusnya nggak ada yang mesti ditunggu. Mau sampai kapan penyelidikannya selesai, sebenarnya kalau sudah ada faktor yang mengakibatkan kerugian pada sektor perekonomian negara, walau, tidak menguntungkan dirinya itu sudah korupsi. Karena ada orang atau pihak lain yang diuntungkan. Sesuai rumusan yang dimaksud perilaku korupsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih terus berjalan. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya adalah pejabat Kemenperin.
Diketahui, saat ini Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. Sementara pada periode sebelumya dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Sebelumnya, Kejagung menduga Kemenperin menaikan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.
“Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Namun menengok periode pengungkapan dugaan korupsi impor garam yang terjadi rentang periode 2016-2022, menperin saat itu adalah Airlangga Hartanto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. ”
“Dan penetapan tersangka sudah dilakukan. Untuk pemeriksaan lanjutan, semua pihak yang terkait akan diperiksa. Dalam hal ini, artinya, kita akan melihat urgensi di titik mana penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ini,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Dia menegaskan, jaksa penyidik tak bakal ragu untuk memeriksa siapa pun. Apalagi, sebelum penetapan tersangka tiga pejabat Kemenpiran, penyidik juga sudah memeriksa eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti.
“Kita akan lihat nanti kebutuhannya. Jika dibutuhkan, tetap akan kita periksa,” ujar Kuntadi.
Untuk itu Damai Hari Lubis mengingatkan kembali agar KPK tidak hanya sekedar berjanji saja, tapi memperlihatkan aksi nyata kepada publik.
“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (IY)
Editor: Ivo Yasmiati