• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Hanya Menjalankan Perintah, AKBP Dody Prawiranegara Cs Ajukan “Justice Collaborator”

by Rupol
in Nasional
434 9
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC

RUANGPOLITIK.COM — AKBP Dody Prawiranegara bersama rekan lain sepakat untuk mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tersangka yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu antara lain eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma’rif alias Arif.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut sudah melengkapi kekurangan berkas permohonan sebagai justice collaborator.

“Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK,” ujar Kuasa hukum ketiga tersangka Adriel Viari Purba dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).

Adriel berharap LPSK bisa menyetujui permohonan perlindungan para tersangka menjadi justice collaborator. Dia pun meyakini bahwa ketiga kliennya dapat membantu membuat terang perkara.

Baca juga:

https://ruangpolitik.com/2022/10/24/hotman-bantah-tm-tidak-pernah-perintah-untuk-menjual-tapi-menyisihkan-barang-bukti/

“Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC, ” kata Adriel.

RelatedPosts

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kelengkapan berkas dari pihak pemohon untuk selanjutnya ditelaah terlebih dahulu.

“Iya sudah diserahkan kelengkapan berkasnya. Tapi kita masih perlu untuk melakukan penelaahan,” kata Hasto.

Sebelumnya, LPSK belum dapat memproses permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator yang diajukan oleh Dody, Linda dan Arif.

Sebab, syarat dan kelengkapan berkas untuk mengajukan perlindungan sekaligus justice collaborator dari pihak pemohon belum lengkap.

Sebagai informasi, ketiganya sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini dan mereka hanya menjalankan perintah dari Teddy.

Adriel menerangkan bahwa AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Namun, saat itu Doddy terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.

“AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,” ungkap Adriel.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: AKBP Dody Prawiranegara Cs Ajukan "Justice Collaborator"Hanya Menjalankan Perintah
Previous Post

Aktivis NU Soroti Perbedaan Sikap PBNU Terhadap Kasus Muhaimin dan Maming

Next Post

Diusulkan NasDem Jadi Cawapres Anies, Luhut: Saya Pensiun 2024

Rupol

Next Post
Diusulkan NasDem Jadi Cawapres Anies, Luhut: Saya Pensiun 2024

Diusulkan NasDem Jadi Cawapres Anies, Luhut: Saya Pensiun 2024

Recommended

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

12 jam ago
Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive