Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC
RUANGPOLITIK.COM — AKBP Dody Prawiranegara bersama rekan lain sepakat untuk mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tersangka yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu antara lain eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma’rif alias Arif.
Tiga tersangka dalam kasus tersebut sudah melengkapi kekurangan berkas permohonan sebagai justice collaborator.
“Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK,” ujar Kuasa hukum ketiga tersangka Adriel Viari Purba dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).
Adriel berharap LPSK bisa menyetujui permohonan perlindungan para tersangka menjadi justice collaborator. Dia pun meyakini bahwa ketiga kliennya dapat membantu membuat terang perkara.
Baca juga:
“Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC, ” kata Adriel.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kelengkapan berkas dari pihak pemohon untuk selanjutnya ditelaah terlebih dahulu.
“Iya sudah diserahkan kelengkapan berkasnya. Tapi kita masih perlu untuk melakukan penelaahan,” kata Hasto.
Sebelumnya, LPSK belum dapat memproses permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator yang diajukan oleh Dody, Linda dan Arif.
Sebab, syarat dan kelengkapan berkas untuk mengajukan perlindungan sekaligus justice collaborator dari pihak pemohon belum lengkap.
Sebagai informasi, ketiganya sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini dan mereka hanya menjalankan perintah dari Teddy.
Adriel menerangkan bahwa AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Namun, saat itu Doddy terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
“AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,” ungkap Adriel.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)