Empat terdakwa tidak mengajukan nota keberatan. Keempatnya menerima dakwaan sepenuhnya tanpa poin eksepsi sama sekali
RUANGPOLITIK.COM –Dari 11 terdakwa yang terlibat dalam kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), tujuh diantaranya mengajukan eksepsi alias nota keberatan.
Seperti diketahui, sidang hari pertama hingga ketiga kasus Brigadir J telah dilaksanakan, yakni beurutan dari 17, 18, dan 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terdakwa dibagi ke dalam dua perkara berbeda, yakni terkait pembunuhan Brigadir J, dan terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diantaranya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu enam sisanya terlibat kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice antara lain AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam hal ini, Sambo dikenakan pasal berlapis, lantaran setelah rencanakan pembunuhan, surat dakwaan menyatakan dirinya sibuk mengendalikan bawahan demi tutupi kejahatannya.
Empat terdakwa tidak mengajukan nota keberatan. Keempatnya menerima dakwaan sepenuhnya tanpa poin eksepsi sama sekali.
Empat orang itu ialah Richard Eliezer, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto.
Sementara sebanyak tujuh terdakwa sisanya ajukan nota keberatan menantang bunyi dakwaan terhadapnya, termasuk Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Dirangkumkan RuPol dari hasil pantauan sidang tiga hari berturut-turut, berikut adalah tujuh terdakwa yang ajukan keberatan.
7 Terdakwa Perkara Penghilangan Nyawa Brigadir J Ajukan Eksepsi
– Ferdy Sambo
– Putri Chandrawati
– Ricky Rizal
– Kuat Ma’ruf
– AKBP Arif Rahman Arifin
– Kompol Baiquni Wibowo
– Kompol Chuck Putranto
Dalam eksepsinya, salah satu yang digaungkan paling keras adalah pelecehan terhadap Putri Candrawathi, yang dituduhkan pada korban, Yoshua Hutabarat.
Pihak Sambo maupun Putri kompak sebutkan Yoshua masuk ke kamar PC di rumah Magelang, hingga sempat paksa buka pakaian dikenakan PC saat itu.
Tak hanya itu, tim Sambo juga mengatakan Yoshua sempat membanting Putri dua kali sebelum keluar kamar dan berseteru dengan Kuat Maruf.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)