• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 4
0
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara/Ist

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ardian juga dikenai denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,5 miliar

RUANGPOLITIK.COM –Mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dikenai denda tambahan sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Rabu, 28 September 2022.

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Dilepas Menuju Jambore Nasional Ke XII Tahun 2026

Ardian juga dikenai denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa mengganti uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Lebih lanjut, majelis hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Vonis tersebut lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dengan pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN.

Dalam vonis yang diberikan, Ardian mengajukan pikir-pikir dengan jangka waktu satu minggu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dikenai denda tambahan sebesar Rp 175 juta untuk mengganti kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 175 juta, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka dipidana penjara selama tiga bulan,” kata Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Laode dengan penjara selama 5 tahun dan enam bulan serta dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga di denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan.

Lebih lanjut, adanya putusan yang diberikan, Laode dan penuntut umum mengajukan pikir-pikir dengan jangka waktu satu minggu.

Dalam perkara ini Ardian dan Laode terjerat kasus suap dana PEN atau pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyeret tersangka lain yaitu Bupati Kolaka Timur Andi Merya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KemendagriRuang Politik
Previous Post

Peringati Hari Kereta Api Nasional, Novita Wijayanti: Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik

Next Post

PSI: Potongan Aplikator Transportasi Daring Harus Turun Menjadi 10 Persen

Ruang Politik

Next Post
PSI: Potongan Aplikator Transportasi Daring Harus Turun Menjadi 10 Persen

PSI: Potongan Aplikator Transportasi Daring Harus Turun Menjadi 10 Persen

Recommended

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

2 hari ago
Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive