• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pemerintah Cabut 192 HGU. Edi Karizal: Beri Kesempatan Masyarakat Lewat HTR

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 9
0
Pemerintah Cabut 192 HGU

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edi Karmizal/ RuPol

484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pemerintah telah cabut 192 HGU (Hak Guna Usaha) di seluruh Indonesia, yang sudah habis masa dan terkait pelanggaran.
Penggiat lingkungan hidup Edi Karizal, mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan masyarakat, mengelola jutaan hektare lahan dicabut konsesinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen KLH).
“Masyarakat sebaiknya diberikan kesempatan mengelola lahan tersebut lewat Skema Perhutanan Sosial sesuai Permen LHK No.P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 sebagai Hutan Tanaman Rakyat (HTR),” ujarnya kepada RuPol, Ahad (16/1/2022).

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21) itu menilai, kebijakan pemerintah sudah tepat untuk menertibkan izin-izin konsesi kehutanan, yang selama ini masih banyak yang hanya proses izin konsesi pengelolaan hutan, tapi tidak menjalankan kewajibannya dalam pengembangan hutan Industri.
“Seandainya 192 ijin yang luasnya 1.369.567 hektare, dapat diperuntukkan dan digunakan ataupun diberikan konsesi yang baru kepada masyarakat, sehingga kawasan hutan dapat dimanfaatkan secepatnya buat kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

Dari data Kementerian LHK 192 izin usaha konsesi kawasan hutan yang dicabut tersebut, karena perusahaan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketentuan pencabutan pada Kepmen, yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya itu mulai berlaku pada 6 Januari 2022. 

Baca juga:
AMHLS Demo Bupati Lampung Selatan ke KPK Jakarta

DPW Partai Ummat Lampung Dilantik, Petingginya Mantan Pentolan PAN

Selain itu, pada Kepmen tersebut, Kementerian LHK juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 812.796 hektare, pada periode September 2015 sampai Juni 2021. Di antaranya, PT Hutani Sola Lestari, PT Rante Mario, PT Sumber Mas Timber, dan PT Rimba Rokan Lestari.
Lalu ada PT Perkasa Baru, PT Bara Indoco, PT Bio Energyg Indoco, PT Karyamaju Jaya Sentosa, PT Berau Jaya Energi, PT Bara Kumala Sakti, PT Arangan Hutani Lestari, PT Rimba Berlian Hijau, dan PT Teluk Mekaki Indah.

Tak hanya itu, dalam Kepmen tersebut Siti Nurbaya, juga memerintahkan jajarannya untuk mulai melakukan evaluasi pada 106 izin usaha yang ada saat ini. Adapun izin usaha itu menguasai kawasan hutan dengan luas lahan 1.369.567 hektare.

Evaluasi akan dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan dengan melibatkan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

Adapun terdapat 5 jenis izin konsesi kawasan hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban, dan pencabutan.
Pertama, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami.
Kedua, PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya. (HER)

Editor: Herman BM

(RuPol)

Reshuffle Kabinet Tarik Ulur, PDIP Ingin Jatah Mendagri
Tags: HTRKonsesi HutanSiti Nurbaya
Previous Post

Relawan Balad Erick Thohir, Dukung Erick Maju di Pilpres 2024

Next Post

Polemik Pemberian Bantuan Kader. Ganjar: Mas Fajar itu Jokower

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Polemik masalah bantuan kader

Polemik Pemberian Bantuan Kader. Ganjar: Mas Fajar itu Jokower

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

3 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

3 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

6 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive