• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Koruptor Bisa Jadi Caleg, KPU Kembali ke Aturan Lama

by Ruang Politik
in Nasional
440 9
0
Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pencalonan politisi yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 masih menggunakan aturan lama.

“Ini sebenarnya tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 P/Hum/2018,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Putusan MA yang dimaksud tersebut adalah hasil uji materiil Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018.

Putusan MA terhadap norma larangan pencalonan mantan terpidana kasus korupsi yang diatur dalam PKPU tersebut, jelasnya, dinyatakan batal demi hukum.

Berita Terkait:
Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Disetujui Komisi II DPR RI dan Kemendagri

PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Disetujui DPR dan Kemendagri

Rapat Komisi II DPR dan KPU Bahas PKPU Kembali Ditunda

Pasca Putusan MA, KPU Mesti Terbitkan PKPU

“Sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan,” Idham menambahkan.

Pasalnya, PKPU 20/2018 telah direvisi menjadi PKPU 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang di dalamnya sudah memuat aturan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang pernah menjadi terpidana korupsi.

“Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU 31/2018 khususnya Pasal 45 ayat (1) dan (2). Di situ beberapa syarat yang diatur,” ujarnya.

Bunyi ketentuan Pasal 45A ayat (1) Putusan PKPU 31/2018 yakni, “Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU 20/2018 dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT”.

Sementara bunyi Pasal 45A ayat (2) Putusan PKPU 31/2018 berbunyi soal syarat pencalonan, yakni, “Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:”

  • Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
  • Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Berdasarkan ketentuan di atas, menurut Idham, KPU akan memastikan mantan narapidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat yang telah diatur di dalam PKPU hasil revisi.(ZSR)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

 

 

Tags: KPUPemilu 2024Pileg 2024Ruang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Orang Terakhir Yang Menembak Yosua, Pengacara Membantah

Next Post

Sandiaga Siap Nyapres, Pengamat: Jokowi Beri Sinyal Ganjar-Sandiaga

Ruang Politik

Next Post
Sandiaga Uno dan Ganjar Pranowo/RuPol

Sandiaga Siap Nyapres, Pengamat: Jokowi Beri Sinyal Ganjar-Sandiaga

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

5 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

1 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive