RUANGPOLITIK.COM – Tim kuasa hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin mengungkapkan telah mengajukan gugatan terhadap Ketua DPD La Nyalla Matalitti.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pencopotan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR ke Mahkamah Agung pada Senin, (5/9/2022) lalu.
“Perlu kami jelaskan bahwa kami pada tanggal 5 September telah mengajukan gugatan melawan hukum ke MA dan sudah diregister,” jelas Amin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jumat (9/9/2022).
Menurut Amin, gugatan kliennya mencakup materil dan immateril. Keputusan La Nyalla mencopot Fadel, ujarnya, telah menyebabkan kerugian materil kliennya hingga sekitar Rp998 juta berdasarkan jumlah yang diperoleh Fadel selama menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024.
Berita Terkait:
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti: Big Data Luhut Pandjaitan, Itu Bohong!
Kritik Tajam Fadli Zon Lewat Puisi ‘Brutus Pendusta dengan Big Data’
Diminta Buka Big Data, Luhut ‘Ngeles’, Buat Apa?
Tanggapi Klaim Luhut, Puan: PDIP juga Punya Big Data
Sementara, La Nyalla digugat hingga Rp200 miliar untuk kerugian immateril. Jumlah itu dibebankan kepada tiga pihak. Masing-masing Rp190 miliar kepada La Nyalla dan Rp10 miliar kepada tergugat II dan III.
“Kami juga menggugat imateril sejumlah Rp200 miliar, ini ditanggung secara tanggung renteng oleh tergugat I yaitu La Nyalla sejumlah Rp190 miliar, kemudian tergugat II Rp5 miliar, dan tergugat III Rp5 miliar,” ujarnya.
Amin menyebut Fadel tak pernah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD atas persoalan apa pun dan pencopotan kliennya dalam sidang Paripurna DPD pertengahan Agustus lalu dilakukan secara mendadak.
“Nah, klien kami tidak pernah diadukan bahkan disanksi, tiba-tiba sidang Paripurna membuat keputusan untuk memberhentikan klien kami sebagai Wakil Ketua MPR. Ini perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Dia menilai pencopotan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR tidak sah, inkonstitusional, dan tak memenuhi syarat sesuai tata tertib DPD.(ZSR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)