• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Imbau Kapolri, Laskar FPI Angkat Suara Terkait Kasus KM 50

by Ruang Politik
in Kilas Update
441 4
0
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo/Ist

Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Kuasa hukum korban enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Aziz Yanuar merespon pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan fakta hukum baru terkait kasus kasus KM 50.

Azis meminta agar Listyo bersedia memproses kembali vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang Laskar FPI. Sebab, menurutnya banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

“Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik,” ujar Aziz kepada awak media, Kamis (25/8/2022).

Aziz menyebutkan kejanggalan itu berupa tidak adanya bukti yang menyatakan enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan mengatakan bahwa tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.

Tak hanya itu, ia juga menyebut patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka disebabkan oleh luka tembak yang tembus. Namun, faktanya rusuk belakang patah tetapi bagian belakang tidak.

Berita Terkait:
Undang-undang Pemilu: Mantan FPI dan HTI Boleh Jadi Capres 2024

Dugaan Keterlibatan Komisaris BUMN di Aksi FPI Reborn, Said Didu: BUMN Jadi Parpol?

Kedok FPI Palsu Terkuak, Peserta Aksi Mengaku Ditipu Bang Eddy

Biro HAM Kemenlu Amerika Bahas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

“Apa peluru bisa belok belok begitu?” ujarnya.

Ia menilai ada ketidaksamaan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.

Lebih lanjut, Aziz mempertanyakan bersihnya tempat kejadian perkara (TKP) dari pelbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi. Selain itu, polisi baru menjelaskan kepada publik soal peristiwa itu pada siang hari atau sekitar 12 jam dari insiden awal.

“Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?” tandasnya.

Kapolri sebelumnya mengatakan polisi terus memantau perkembangan terbaru kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang laskar FPI Desember 2020 lalu. Pernyataan itu dikemukakan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Listyo menyebut kasus tersebut sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” tukas Listyo.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: FPIKapolriKasus Km 50Ruang Politik
Previous Post

Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Pj Gubernur Pengganti Anies

Next Post

Bareskrim Terima Laporan Pengacara Brigadir J soal LP Palsu Sambo

Ruang Politik

Next Post
Irjen Pol. Ferdy Sambo & Istri/Ist

Bareskrim Terima Laporan Pengacara Brigadir J soal LP Palsu Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

2 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive