• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua KPU Dompu Nikah Siri Tanpa Izin Pengadilan, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan

by Ruang Politik
in Daerah
431 18
0
Sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/8/2022)/Ist.

Sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/8/2022)/Ist.

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifudin.

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Arifudin merupakan Teradu dalam perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 yang diadukan oleh Didik Hermawan Luhulima.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Arifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm membacakan amar putusan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022.

Berita Terkait:
KPU Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu Malam Ini

Anggaran KPU Sudah Cair, Tito Karnavian: KPU Bijak Kelola Anggaran

KPU: 17 Parpol dari 22 Partai yang Mendaftar Telah Lengkapi Dokumen

Ricuh Pendukung KIB Hadiri Pendaftaran Parpol di KPU

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi Penyelenggara Pemilu melakukan pernikahan siri.

Pokok aduan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 sendiri memang mendalilkan bahwa Arifudin telah melakukan hubungan tidak pantas di luar pernikahan dengan seorang perempuan yang merupakan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Dompu periode 202-2021.

Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup pada 4 Agustus 2022 lalu terungkap bahwa Arifudin melakukan pernikahan siri dengan Anggota PPS periode 2020-2021, Nurpati, pada 5 Februari 2021. Pernikahan siri ini dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami dari Sri Hartati.

Arifudin berdalih bahwa Sri Hartati menderita sakit stroke yang sulit untuk disembuhkan sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.

Meskipun telah mendapat izin dari Sri Hartati untuk melakukan poligami, DKPP menilai bahwa Arifudin telah mengabaikan ketentuan selain Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 yang telah disebutkan di atas, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (2) serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.

Sementara, Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan sesuai tempat tinggalnya.

“Ketentuan tersebut diabaikan oleh Teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh Pengadilan Agama,” ucap Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., saat membacakan pertimbangan putusan.

Arifudin sendiri baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022 atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati, yang diregister dengan Nomor: 100/Pdt.G/2022/PA.Dp.

Permohonan ini dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022.

Selanjutnya, Arifudin baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.

“Meskipun Teradu telah mendapatkan izin menikah lagi dari istri pertama karena mengalami gangguan kesehatan secara permanen, DKPP menilai Teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga harkat dan martabat perempuan, menghormati dan menghargai izin istri, melaksanakan perkawinan kedua setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama,” jelas Ida.

“Teradu sepatutnya juga mempunyai pengetahuan bahwa perkawinan secara siri menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Sdri. Nurpati dan anak yang dilahirkannya,” imbuh Ida. (DAR)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: DKPPKPURuangPolitik
Previous Post

DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kapuas, Ketua KPU Dompu Diberi Sanksi Peringatan

Next Post

Kapolri Ungkap Kombes Budhi Diintervensi Ferdy Sambo

Ruang Politik

Next Post
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto /Ist

Kapolri Ungkap Kombes Budhi Diintervensi Ferdy Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

39 menit ago
Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

20 jam ago

Trending

Silaturrahmi  DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

Silaturrahmi DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

6 hari ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

4 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive