Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 33
0
Kapolri Jenderal Pol. L. Sigit Prabowo/Ist

Kapolri Jenderal Pol. L. Sigit Prabowo/Ist

504
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan terdapat enam orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat peristiwa penembakan Brigadir J berlangsung, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bhadara E dan sopir Ferdy, K berpeluang dijerat pasal berlapis.

RelatedPosts

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Penyambutan Kejari Payakumbuh Ulil Azmi

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka bisa dijerat pasal berlapis. “Tidak menutup kemungkinan, semua masih didalami,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Kasus kematian Brigadir J saat ini telah menyeret empat tersangka, yaitu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS). Mereka semua dikenakan pasal yang sama dengan dugaan pembunuhan berencana jika merujuk pada Pasal 340 KUHP.

Berita Terkait:
Digeledah Timsus, Istri Ferdy Sambo Menangis di Kamar

Rekaman CCTV Bocor, Irjen Pol Ferdy Sambo Diduga Lakukan Eksekusi Jam 17:06

Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Gali Keterangan Istri Ferdy Sambo Jumat Ini

Terkejut Anaknya Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Firasat Mati Dibunuh

Untuk pengenaan pasal berlapis, papar Dedi, tergantung pada fakta hukum yang didapat dari penyidikan. “Sangat tergantung pada fakta hukumnya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Kabar ini membantah bahwa adanya adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E ketika awal pengumuman kasus.

Justru Kapolri mengatakan Brigadir J diduga ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujarnya saat konferensi pers kemarin di Mabes Polri.

Kemungkinan Ferdy Sambo terlibat langsung atau hanya memerintahkan, tim khusus masih mengusut kepada para saksi dan pihak terkait. Selain itu, tim khusus juga menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan merekayasa kasus.

“Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” jelas Sigit.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Ferdy Sambo.

Ada kemungkinan menyangkut juga soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ferdy Sambo setidaknya bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, selebihnya bisa dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP, kemudian Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE,” kata Chairul kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pasal 221 KUHP adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Pasal 338 menyebut barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Choirul Huda mengatakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE juga bisa dikenakan. Pasal 46 UU ITE menyebut hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Lalu, Pasal 30 menyebut setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun.

“Pasal 30 juncto 46 UU ITE dikenakan karena illegal access terhadap handphone atau data yang ada di HP mendiang Yosua,” kata Choirul Huda.

Editor: B. J Pasaribu
(Editor)

Tags: Brigadir JKapolriKasus penembakanRuang Politik
Previous Post

Jokowi Kunker ke Jateng, Tinjau Pengembangan Kelapa Genjah

Next Post

Di TKP Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada 6 Orang, Baru Ferdy Sambo

Ruang Politik

Next Post
Kapolri jenderal Pol. L. Sigit Prabowo/Ist

Di TKP Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada 6 Orang, Baru Ferdy Sambo

Recommended

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

3 hari ago
PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

3 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

4 hari ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

4 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election