RUANGPOLITIK.COM – Hari ini, Kamis (6/1/2022) peta politik Indonesia akan bertambah ramai, dengan akan disahkannya Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Partai Perkasa sendiri merupakan transformasi dari Partai Pelopor, yang pada Pemilu 2009 menjadi peserta dengan nomor urut 22.
Informasi Partai Perkasa akan disahkan hari ini oleh Kemenkumham, didapat dari Sekjen Partai Perkasa Ristyanto, yang dikutip dari RMol, Rabu (5/1/2022).
“Betul (akan disahkan Kemenkumham) esok (hari ini) Jam 12.30 di Kemenkumham Dirjen AHU Kemenkumham,” ujarnya.
Dengan disahkannya oleh Kemenkumham, maka Partai Perkasa akan langsung bergerak cepat untuk melakukan konsolidasi, sampai ke daerah-daerah, agar bisa ikut pada Pemilu 2024 mendatang.
“Tahapan saat ini yang dikerjakan oleh Partai Perkasa adalah melakukan konsolidasi dalam rangka membangun struktur partai sampai tingkat kecamatan dan desa di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Baca juga:
Pasca-bergantinya Ketua. Kantor DPD Demokrat Lampung Digembok
Partai Perkasa sendiri merupakan hasil transformasi dari Partai Pelopor yang didirikan oleh Rahmawati Sukarno Putri dan sempat mengikuti Pemilu 2009, dengan nomor urut 22.
Saat ini partai yang berazaskan Pancasila ini, memiliki visi memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat, dengan Ketua Umum Eko Suryo Santjojo dan Sekretaris Jenderal Ristiyanto, sesuai hasil Kongres Partai Pelopor pada tanggal 10 Oktober 2021 lalu.
Ke depannya, Partai Perkasa ini akan tetap memperjuangkan cita-cita Rahmawati Sukarno Putri dan mengajak semua yang memiliki kesamaan visi, untuk bergabung mencapai cita-cita tersebut. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)