RUANGPOLITIK.COM – Ketua Tim Penyidik Timsus Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Minggu (07/08/2022).
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Berita Terkait:
Istri Sambo Gagal Jenguk ke Mako Brimob, Ini Curahan Hatinya
25 Polisi Tak Profesional Jadi Penghambat Pengungkapan Kasus Brigadir J
Fredy Sambo Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan?
Ferdy Sambo Cs Dicopot, Komnas HAM: Dugaan Penghilangan Barang Bukti Semakin Kuat
Sebelumnya, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. (Her)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)