RUANGPOLITIK.COM-Anggota KPU RI Idham Holik menyebut hingga Jumat (29/7/2022) sejumlah partai politik mengonfirmasi kehadiran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu serentak 2024.
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Pendaftaran akan dibuka hingga 14 Agustus 2022.
“Pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin, 1 Agustus, sampai Minggu, 14 Agustus 2022,” ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Agustus pendaftaran dibuka pada 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan, rencana jadwal pendaftaran parpol yang kami terima informasi ini melalui surat permohonan atau melalui layanan helpdesk kami baik lewat telepon ataupun messenger seperti Whatsapp,” papar Idham.
Berita Terkait:
KPU: Pendaftaran Peserta Pemilu Dibuka 1-14 Agustus
38 Parpol Telah Diberi Akses Sipol, Ketua KPU: Baru Enam Partai yang Lengkapi Data
KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Meningkat
KPU: Kampanye 75 Hari Atasi Potensi Pembelahan di Masyarakat
Adapun rincian parpol yang mengonfirmasi kehadirannya di KPU untuk pendaftaran sebagai peserta pemilu sebagai berikut:
Pada Senin, 1 Agustus 2022:
1. PDI-Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan
3. Partai Reformasi
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
5. Partai Nasdem
6. Partai rakyat Adil makmur (Prima)
7. Partai Perindo
8. Partai Gelora
9. Partai Buruh
Pada Rabu, 3 Agustus:
1. Partai Garuda
Pada Jumat, 5 Agustus:
1. Partai Demokrat
Pada Sabtu, 6 Agustus:
1. Partai Golkar
Pada Senin, 8 Agustus:
1. Gerindra
2. PKB