• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Alvin Lim: Kasus Hukumnya Nebis in Idem dan Inkrah Dimana?

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 9
0
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK. COM-Terdakwa Alvin Lim sering memakai postingan di medsos untuk kepentingan kasus hukumnya, sejak perkara pemalsuan klaim dokumen Allianz digelar kembali.

Alvin Lim diketahui kerap merekam rilis lewat unggahan instagram alvinlim_official, dimana terdakwa menyebut banyak ketentuan mengenai hukum acara pidana (KUHAP) yang dilanggar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

RelatedPosts

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

DPRD Payakumbuh Kawal APBD Perubahan

Wako Zulmaeta: Perubahan APBD 2026 Harus Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Payakumbuh

Termasuk soal kasus hukumnya yang disebutnya sebagai nebis in idem dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Banyak ngawurnya di sana (PN Jaksel) hukum acara banyak dilanggar. Mereka abuse of power,” ucap terdakwa Alvin Lim.

Atas hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djoeyamto Hadi Sasmito balik bertanya apa arti dan makna nebis in idem itu kepada terdakwa.

Berita Terkait:
Mahasiswa Unila Tetap Ajukan Judicial Review UU IKN, Hakim Tak Perlu Intimidatif

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

Alvin Lim Hardik Tim JPU, Otto Hasibuan: Seharusnya Itu Tidak Perlu

Bikin Gaduh Persidangan, Persadi: Alvin Lim Lecehkan Pengadilan

“Dari pihak terdakwa AL mengatakan perkara ini nebis in idem. Apa sih yang dimaksud nebis in idem itu? Di sana disebutkan kalau itu mengenai perkara yang sama kemudian sudah diputus dan inkrah. Artinya itu sudah menyentuh pokok perkara, sedangkan kasus terdakwa AL ini pokok perkaranya sama sekali belum tersentuh. Jadi nebis in idem-nya dimana,” ujar Djoeyamto kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Djoeyamto menyebut medsos yang digunakan para pihak yang sedang berperkara tidak akan bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim yang diatur Pasal 12 tentang Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Majelis hakim akan tetap melaksanakan putusan meski tidak dihadiri oleh terdakwa.

“Dihadiri atau tidak dihadiri terdakwa, putusan akan tetap diketuk. Terdakwa mangkir pun no problem,” tegasnya.

Menurutnya, propaganda para pihak yang sedang berperkara lewat media sosial saat ini menjadi cara untuk menekan dengan membentuk opini publik.

“Para pihak itu sekarang pintar, mereka mempengaruhi publik dengan membuat konten seolah dia lah yang benar. Dengan cara membikin konten versinya dia. Narasinya dia bikin seolah-olah dia yang teraniaya,” ungkapnya.

Dia menyebut cara terdakwa Alvin Lim memanfaatkan postingan di medsos sah-sah saja. Tetapi, katanya pengadilan tidak akan terpengaruh.

“Majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, tidak terpengaruh oleh konten-konten. Itu saya jamin,” ucapnya.

“Kita harus fakta di persidangan yang terjadi seperti apa. Hakim tidak akan berpengaruh terhadap opini publik,” sambungnya mengakhiri. (DAR)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Alvin LimRuang Politik
Previous Post

Alvin Lim Hardik Tim JPU, Otto Hasibuan: Seharusnya Itu Tidak Perlu

Next Post

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kombes Endra Zulpan

Ruang Politik

Next Post
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan /Dok PMJ

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kombes Endra Zulpan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

4 hari ago
Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive