RUANGPOLITIK.COM-Peristiwa tewasnya Brigpol Novryansyah Yosua Hutabarat atau Brigpol J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, masih menjadi sorotan publik.
Sekelompok advokat yang tergabung dalam Tim Advokat dan Penegakan Hukum (TAMPAK) juga turut menyoroti peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigpol J.
Koordinator TAMPAK Robert Keytimu menduga telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap tewasnya Brigpol J. Karena korban (Brigpol J) diduga mengalami penyiksaan.
“Dugaan penyiksaan itu berdasarkan pengakuan keluarga korban, terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari, dan kuku kaki Brigpol J,” jelas Robert kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Berita Terkait:
Prof Suparji: Keputusan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo Merupakan Langkah Tepat
Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Desakan Agar Kadiv Propam Irjen Sambo Dinonaktifkan Makin Santer
Selain itu, Robert menegaskan ketidakjelasan kasus tewasnya Brigpol J merupakan pelanggaran HAM.
“Khususnya bagi keluarga korban, yaitu hak untuk tahu latar belakang yang menyebabkan tewasnya korban, hak atas kepastian hukum, dan memperoleh keadilan,” ucap Robert.
Persoalan HAM lainnya, kata dia, adalah hak atas rasa aman keluarga korban karena pada waktu mengantar jenazah ke rumah orang tua korban di Jambi, pihak kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah, dan melarang menggunakan HP.
“Kelurga korban juga diduga mengalami peretasan HP dan media Whatsapp, dan sejumlah persoalan HAM lainnya,” kata Robert.
Robert melihat penuntasan kasus tewasnya Brigpol J belum menunjukkan kejelasan. Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Khusus guna mengungkap kematian Brigpol J.
“Kami menginginkan pihak kepolisian menangani kasus ini berjalan secara profesional, transparan, akuntabilitas,” tegasnya. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)