RUANGPOLITIK.COM-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara mengenai aktivitas terorisme yang tidak diwakili oleh agama tertentu dan juga bukan semata-mata mengenai aqidah.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, dalam sambutannya mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Peringatan HUT ke-12 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Jakarta Selasa (19/7/2022).
Mahfud MD kemudian memberi contoh mengenai gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua. Gerakan itu terjadi karena motif politik dan ideologi.
“Politiknya ingin memecahkan diri, ideologinya tidak mau kebersatuan, tidak mau Pancasila, lalu melakukan kekerasan di tempat-tempat umum, Habib Rizieq Shihab Berhak Bebas Bersyarat, ,” tukasnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait:
Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt. Menteri PAN-RB
Mahfud MD Duga Banyak Kejanggalan di Kasus Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD: Indonesia Sah Ada 37 Provinsi
Mantan Napi Koruptor AKBP Brotoseno Aktif Kembali Bertugas, Ini Kata Mahfud MD
Aziz Yanuar menjelaskan Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieg Syihab telah menjalankan masa pidana.
“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum,” katanya dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Atas pembebasan ini, Aziz Yanuar menyampaikan terimakasih kepada Kapolri hingha Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Termasuk seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab.
“Hingga (Habib Rizieq Syahihab) kembali ke masyarakat dan umat,” ujarnya.
Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatakn Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah menjalani hukuman penjara sejak 12 Desember 2020 lalu.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
“Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” terangnya.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)