• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Covid-19

by Ruang Politik
in Kilas Update
412 26
0
Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Covid-19/Ist

Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Covid-19/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat naik pesawat terbang pada Juli 2022.

Para masyarakat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diminta untuk melakukan vaksin booster sebagai syarat wajib bepergian menggunakan transportasi umum (termasuk salah satunya pesawat terbang).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Kemandirian Pangan

Sebanyak 500 Atlet Dilepas Walikota Payakumbuh Ke Ajang Porprov Sumbar 2026

Sinergi Pemko dan Karang Taruna, Wako Zulmaeta Dukung Budidaya Maggot dan Pengawalan Data RTLH

Aturan tersebut sudah dicantumkan Surat Edaran (SE) terbaru yakni SE Nomor 21 Tahun 2022.

Terkait hal tersebut, apakah antigen dan PCR masih akan menjadi syarat perjalanan jika PPDN menggunakan pesawat terbang?

Dikutip RuPol dari PMJ News pada Sabtu (10/7/2022), ternyata antigen dan PCR masih akan berlaku sebagai syarat menggunakan pesawat terbang.

Ketentuan tersebut akan berlaku jika si PPDN baru menjalani vaksinasi dosis satu dan dua.

Berita Terkait:
Covid-19 Naik Lagi, Prediksi Jokowi: Puncak Kasusnya Minggu Kedua Juli

Kemenkes: Penambahan Kasus Covid-19 Tergolong Tinggi, Positivity Rate Masih Rendah

Anies Baswedan: Ibunda dan Anak Kandungnya Positif Covid-19

Corona Kembali Melonjak, Satgas Covid-19 Ungkap Penyebabnya

Untuk PPDN yang sudah vaksin booster saat menaiki pesawat terbang, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Tetapi, kedua dokumen ini masih harus ditunjukkan jika si penumpang baru menyelesaikan vaksinasi dosis satu dan dua.

Ketentuannya sebagai berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat keberangkatan.
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
  6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BandaraRuang Politik
Previous Post

Anies: Warga yang Salat Idul Adha di JIS Agar Berangkat Naik Transjakarta

Next Post

Polisi: ACT Diduga Salah Gunakan Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air

Ruang Politik

Next Post
Brigjen pol. Ahmad Ramadhan/Ist

Polisi: ACT Diduga Salah Gunakan Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

2 hari ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Kemandirian Pangan

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Kemandirian Pangan

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

3 minggu ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive