• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
07 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Ajukan Turun 7-9 Persen

by Ruang Politik
in Nasional
436 9
0
Presiden PKS Ahmad Syaikhu/Ist.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu/Ist.

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mewakili partainya mendaftarkan permohonan  judicial review soal Presidential Threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).

Pihak-pihak yang menjadi pemohon judicial review tersebut adalah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Pemohon I, serta Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon dalam pengajuan ini adalah Zainudin Paru.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

“Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi dan tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa,” kata Syaikhu kepada wartawan di gedung MK, Rabu.

Pokok perkara yang diajukan adalah pengujian materiil atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017) terkait aturan ‘ambang batas’ suara yang harus diperoleh partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang umumnya dikenal dengan istilah Presidential Threshold.

Berita Terkait:
Sudah Niat Sejak 2014 Maju di Pilpres, Begini Visi dan Misi Cak Imin

Masuk Bursa Pilpres 2024, Firli: Saya Hanya Ingin Fokus Berantas Korupsi

Penutupan Holywings: Pengamat: Manuver Politik Anies Untuk Pilpres 2024

Arief Poyuono Ungkap Soal Pemodal SBY di Pilpres 2004

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 dikutip Kamis (7/7/2022).

Syaikhu mengungkapkan bahwa dengan judicial review, PKS menyalurkan aspirasi rakyat untuk menolak aturan Presidential Threshold dengan harapan agar masyarakat  lebih leluasa memilih pasangan calon pada Pilpres.

Dia menyampaikan bahwa PKS ingin peluang lebih terbuka untuk pencalonan presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang, sehingga mengajukan Presidential Threshold untuk diturunkan menjadi sekitar 7-9 persen. Mengacu pada gugatan pihak-pihak sebelumnya yang selalu ditolak karena ingin nol persen, angka yang diajukan PKS tersebut dinilai sebagai sebagai titik tengah.

Walaupun PKS dahulu ikut merumuskan aturan Presidential Threshold ini, Syaikhu berpendapat bahwa hal tersebut tidak akan menjadi celah persidangan di Mahkamah Konstitusi karena sebenarnya tidak ada alasan ilmiah soal besaran angka ambang batas yang saat ini masih 20 persen. Mahkamah Konstitusi, kata Syaikhu, menyebut angka Presidential Threshold sebagai open legal policy.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus menyertakan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

PKS ingin mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hambatan Presidential Threshold 20 persen, seperti yang terjadi pada Pemilu 2014 dan 2019. Mengingat saat itu hanya ada dua pasang calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di kontestasi Pilpres.

Di sisi lain, PKS juga memiliki peluang mencalonkan Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri sebagai Capres 2024. Oleh karenanya, ketentuan Presidential Threshold 20 persen sekarang dianggap merugikan secara konstitusional.

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Pilpres 2024PKSRuang Politik
Previous Post

Draf RKUHP Final, Penghina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun

Next Post

UU Pemasyarakatan Disahkan DPR, Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Dihilangkan

Ruang Politik

Next Post
Proyek Pengecatan Dome Gedung DPR Rp4,5 Miliar Menuai Kritik/Ist

UU Pemasyarakatan Disahkan DPR, Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Dihilangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

13 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Peran Ormas Sebagai Mitra Strategis

Walikota Payakumbuh Tegaskan Peran Ormas Sebagai Mitra Strategis

13 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive