RUANGPOLITIK.COM-Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mewakili partainya mendaftarkan permohonan judicial review soal Presidential Threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
Pihak-pihak yang menjadi pemohon judicial review tersebut adalah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Pemohon I, serta Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon dalam pengajuan ini adalah Zainudin Paru.
“Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi dan tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa,” kata Syaikhu kepada wartawan di gedung MK, Rabu.
Pokok perkara yang diajukan adalah pengujian materiil atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017) terkait aturan ‘ambang batas’ suara yang harus diperoleh partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang umumnya dikenal dengan istilah Presidential Threshold.
Berita Terkait:
Sudah Niat Sejak 2014 Maju di Pilpres, Begini Visi dan Misi Cak Imin
Masuk Bursa Pilpres 2024, Firli: Saya Hanya Ingin Fokus Berantas Korupsi
Penutupan Holywings: Pengamat: Manuver Politik Anies Untuk Pilpres 2024
Arief Poyuono Ungkap Soal Pemodal SBY di Pilpres 2004
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 dikutip Kamis (7/7/2022).
Syaikhu mengungkapkan bahwa dengan judicial review, PKS menyalurkan aspirasi rakyat untuk menolak aturan Presidential Threshold dengan harapan agar masyarakat lebih leluasa memilih pasangan calon pada Pilpres.
Dia menyampaikan bahwa PKS ingin peluang lebih terbuka untuk pencalonan presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang, sehingga mengajukan Presidential Threshold untuk diturunkan menjadi sekitar 7-9 persen. Mengacu pada gugatan pihak-pihak sebelumnya yang selalu ditolak karena ingin nol persen, angka yang diajukan PKS tersebut dinilai sebagai sebagai titik tengah.
Walaupun PKS dahulu ikut merumuskan aturan Presidential Threshold ini, Syaikhu berpendapat bahwa hal tersebut tidak akan menjadi celah persidangan di Mahkamah Konstitusi karena sebenarnya tidak ada alasan ilmiah soal besaran angka ambang batas yang saat ini masih 20 persen. Mahkamah Konstitusi, kata Syaikhu, menyebut angka Presidential Threshold sebagai open legal policy.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus menyertakan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
PKS ingin mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hambatan Presidential Threshold 20 persen, seperti yang terjadi pada Pemilu 2014 dan 2019. Mengingat saat itu hanya ada dua pasang calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di kontestasi Pilpres.
Di sisi lain, PKS juga memiliki peluang mencalonkan Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri sebagai Capres 2024. Oleh karenanya, ketentuan Presidential Threshold 20 persen sekarang dianggap merugikan secara konstitusional.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)