RUANGPOLITIK.COM-Pemerintah melalui Wamenkumham menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Komisi II DPR RI yang akan kembali dibahas setelah tiga tahun tertunda.
Salah satu poin dalam RKUHP yang menjadi sorotan adalah tindak penghinaan terhadap pemerintah yang diatur dalam Pasal 240 dan 241.
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 240 RKUHP sebagaimana dikutip Kamis (7/6/2022).
Dalam draft final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR tersebut, masih mengatur ancaman penjara bagi setiap orang yang menghina pemerintah dan memicu kerusuhan.
Berita Terkait:
Rencana Gelar Demo Tolak Pengesahan RKUHP, BEM UI: Kami Tetap Minta Draf RKUHP Dibuka
DPR Ungkap Alasan Draf RKUHP Belum Dipublikasikan
Bivitri Susanti Sebut DPR Melanggar Konstitusi Bila Tergesa-gesa Ketok Palu RKUHP
Mahathir Mohamad Soal Malaysia Klaim Kepulauan Riau, DPR: Sudah Final
Ancaman menjadi lebih berat yakni menjadi 4 tahun penjara jika penghinaan ke pemerintah tersebut disiarkan lewat sosial media sehingga menimbulkan kerusuhan.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 241 RKUHP.
Sementara, dalam Penjelasan Pasal 240 RKUHP yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan keributan, keonaran, kekacauan, dan huru-hara.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)