• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Draf RKUHP Final, Penghina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun

by Ruang Politik
in Nasional
434 5
0
Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Rakyat Sukabumi Menggugat menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berlangsung hingga Selasa malam (12/4/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Rakyat Sukabumi Menggugat menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berlangsung hingga Selasa malam (12/4/2022)/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Pemerintah melalui Wamenkumham menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Komisi II DPR RI yang akan kembali dibahas setelah tiga tahun tertunda.

Salah satu poin dalam RKUHP yang menjadi sorotan adalah tindak penghinaan terhadap pemerintah yang diatur dalam Pasal 240 dan 241.

RelatedPosts

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 240 RKUHP sebagaimana dikutip Kamis (7/6/2022).

Dalam draft final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR tersebut, masih mengatur ancaman penjara bagi setiap orang yang menghina pemerintah dan memicu kerusuhan.

Berita Terkait:
Rencana Gelar Demo Tolak Pengesahan RKUHP, BEM UI: Kami Tetap Minta Draf RKUHP Dibuka

DPR Ungkap Alasan Draf RKUHP Belum Dipublikasikan

Bivitri Susanti Sebut DPR Melanggar Konstitusi Bila Tergesa-gesa Ketok Palu RKUHP

Mahathir Mohamad Soal Malaysia Klaim Kepulauan Riau, DPR: Sudah Final

Ancaman menjadi lebih berat yakni menjadi 4 tahun penjara jika penghinaan ke pemerintah tersebut disiarkan lewat sosial media sehingga menimbulkan kerusuhan.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 241 RKUHP.

Sementara, dalam Penjelasan Pasal 240 RKUHP yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan keributan, keonaran, kekacauan, dan huru-hara.

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: DPR RIRKUHPRuang Politik
Previous Post

DPR: Nilai Semua Aspek untuk Terbitkan Perppu Pemilu Terpenuhi

Next Post

Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Ajukan Turun 7-9 Persen

Ruang Politik

Next Post
Presiden PKS Ahmad Syaikhu/Ist.

Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Ajukan Turun 7-9 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan 1 M Ke Kabupaten Agam

8 jam ago
BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Jenazah

BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Jenazah

8 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Presiden Jokowi & Prabowo Subianto/Repro Ist

Hubungan Jokowi-Prabowo Diisukan Retak

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive