RUANGPOLITIK. COM-Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan bahwa Kementerian Agama sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
“Sesuai Undang-Undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” ungkap Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).
Hilman menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sementara, kewenangan Kementerian Agama hanya mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Berita Terkait:
Arab Saudi Tambah Kuota Haji, Dirjen PHU: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan
Ini Imbauan bagi Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
CSIIS: Jelang Pelaksanaan Haji, Jamaah Puas dengan Pelayanan Kementerian Agama
Info Haji: 17.983 Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Madinah
“Pengelolan visa tersebut (mujamalah) berada di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi karena sifatnya adalah undangan raja,” ungkap Hilman.
Terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No 8 Tahun 2019.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini jelas yakni PIHK,” kata Hilman.
Hilman juga menambahkan bahwa dalam UU tersebut diatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI dengan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan WNI dengan undangan haji mujamalah dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)