Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Dirjen: PIHK Wajib Lapor Ke Menteri Agama

by Ruang Politik
in Nasional
420 22
0
Hilman Latief/Ist.

Hilman Latief/Ist.

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK. COM-Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan bahwa Kementerian Agama sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

“Sesuai Undang-Undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” ungkap Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Hilman menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sementara, kewenangan Kementerian Agama hanya  mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Berita Terkait:
Arab Saudi Tambah Kuota Haji, Dirjen PHU: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan

Ini Imbauan bagi Jemaah Haji di Madinah dan Makkah

CSIIS: Jelang Pelaksanaan Haji, Jamaah Puas dengan Pelayanan Kementerian Agama

Info Haji: 17.983 Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Madinah

“Pengelolan visa tersebut (mujamalah) berada di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi karena sifatnya adalah undangan raja,” ungkap Hilman.

Terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No 8 Tahun 2019.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini jelas yakni PIHK,” kata Hilman.

Hilman juga menambahkan bahwa dalam UU tersebut diatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI dengan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan WNI dengan undangan haji mujamalah dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin.

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Haji 2022kementerian agamamujamalahpihk
Previous Post

Penutupan Holywings: Pengamat: Manuver Politik Anies Untuk Pilpres 2024

Next Post

Menteri Pertanian Absen Rapat, DPR Kecewa Terhadap Sekjen Mentan RI

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Menteri Pertanian Absen Rapat, DPR Kecewa Terhadap Sekjen Mentan RI

Menteri Pertanian Absen Rapat, DPR Kecewa Terhadap Sekjen Mentan RI

Recommended

PSC Siap Ikuti Ajang Walikota Pariaman CUP II 2025 Mendatang

PSC Siap Ikuti Ajang Walikota Pariaman CUP II 2025 Mendatang

4 hari ago
Wako Zulmaeta Mengantarkan Guru Semasa Sekolah Dasar  ke Tempat Peristirahatan Terakhirnya

Wako Zulmaeta Mengantarkan Guru Semasa Sekolah Dasar ke Tempat Peristirahatan Terakhirnya

5 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Kadis Kesehatan Limapuluh Kota Yulia Masna Sampaikan 3 Alasan Terkait Gedung Publik Safety Center (PSC) 119 Belum di Fungsikan

LSM GIB Minta Ke Bupati Safni Agar Mengevaluasi Jabatan Kepala Puskesmas Berlatar Belakang Bidan, Begini Respon Kadis Kesehatan dan Kapus

6 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

2 minggu ago
Warga Koto Tuo Kabupaten  Limapuluh Kota Minta  Solusi Ke Bupati Terkait Drainase yang Bermasalah

Warga Koto Tuo Kabupaten Limapuluh Kota Minta Solusi Ke Bupati Terkait Drainase yang Bermasalah

1 bulan ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

2 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election