RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di tengah tren COVID-19 yang semakin membaik. Ini diputuskan usai laporan kasus harian COVID-19 usai lebaran tercatat menurun.
Bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, bagi mereka yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan naik transportasi publik masih harus menggunakan masker.
Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Berita Terkait:
Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Menurun, Demokrat: Alarm Bahaya Buat Pemerintah
Masinton Pasaribu Sebut Menteri Harus Prioritaskan Jokowi, Bukan Narsis!
PM Singapura Disambut Joe Biden, Presiden Jokowi Tidak, Ini Kata Rocky Gerung
Viral Foto Jokowi Dicueki Joe Biden, Rizal Ramli: Kok Nelongso
Namun, untuk kegiatan ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, masyarakat yang termasuk kategori kelompok rentan, seperti lansia dan komorbid, disarankan untuk tetap memakai masker saat beraktivitas. Begitu juga mereka yang mengalami gejala batuk pilek.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)